Suara.com - Putra Basuki Tjaha Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama akan menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama di media eletronik untuk menjerat Ayu Thalia alias Thata Anma.
Nicholas Sean merasa Ayu telah melakukan fitnah dengan mengaku telah dianiaya. Sean pun merasa nama baiknya telah tercemar.
"Terkait pencemaran nama baik dan fitnah, yaitu pasal 310 dan 311 KUHP," kata kuasa hukum Nicholas, Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).
Lebih lanjut, Ramzy mengatakan pihaknya telah siap untuk menghadapi proses hukum atas laporan Ayu Thalia tersebut.
Baca Juga: Nicholas Sean Bantah Punya Hubungan Spesial dengan Ayu Thalia
"Langkah hukum selanjutnya kami siap menghadapi proses hukum di Polsek Penjaringan," ujarnya.
Menurut Ramzy, Nicholas Sean tak pernah melakukan penganiayaan terhadap Ayu Thalia. Terlebih lagi sampai mendorong Ayu keluar mobil.
"Agar terang benderang perkaranya di Polsek Penjaringan bahwa ini adalah perbuatan fitnah. Karena Sean tidak pernah melakukan mendorong atau melakukan penganiayaan," katanya menegaskan.
Ketika awak media menanyakan lebih lanjut terkait laporan Nichola Sean, Ramzy mengatakan kliennya itu yang langsung mendatangi ke Polsek Penjaringan untuk membuat laporan tersebut.
"Sean yang melaporkan, karena tidak ada upaya, saya pikir Sean melaporkan hal tersebut," tutur Ramzy.
Baca Juga: Laporan Ayu Thalia ke Putra Ahok Disertakan Bukti Visum
Sebelumnya, Ayu Thalia melaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan Utara, Jakarta Utara.
Diketahui, pelaporan Ayu Thalia ke polisi tersebut karena Ia menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh putra Ahok tersebut.
Merasa tak terima, Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke polisi karena dirinya merasa difitnah oleh selebgram tersebut.