Suara.com - Ayu Ting Ting membawa bukti sebanyak lima lembar kertas berisikan kata-kata yang menghina putrinya, Bilqis Khumairah Razak. Janda anak satu ini baru saja selesai diperiksa polisi atas laporannya terhadap akun Instagram @gundik_empang dengan pemilik Kartika Damayanti alias KD.
"Kalau bicara masalah bukti, lebih dari lima lembar. Karena ini kan akun sudah lama melakukan tulisan-tulisan yang menghina terhadap Ayu dan Bilqis. Jadi kita ambil satu persatu tulisannya, itu yang kami persoalkan," kata kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).
Lima lembar bukti yang diserahkan Ayu Ting Ting hari ini baru sebagaian. Masih banyak bukti lain bernada menghina Bilqis belum dikeluarkan.
"Jadi mengenai masalah banyaknya tulisan itu, ya banyak sekali. Tapi hari ini mungkin kami baru ajukan 10 tulisan. Karena paling penting bukan banyaknya, tetapi mana yang betul-betul kami anggap sebagai sesuatu yang telah mencemarkan nama baik, yang menghina, itu yang kita berikan," ujar Minola menjelaskan.
Baca Juga: Diperiksa Polisi 2 Jam, Ayu Ting Ting Diajukan 15 Pertanyaan
Minola Sebayang menambahkan, ada kemungkinan pasal 315 tentang penghinaan berkembang ke pasal 311 tentang fitnah.
"Karena nanti dalam proses penyidikan bisa saja berkembang dari 315, bisa saja 311, fitnah, bisa saja seperti itu, atau 310. Ini kita lihat saja. Tapi pada hari ini kita baru selesaikan 15 pertanyaan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ayu Ting Ting seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021). Tapi dia tidak bisa hadir lantaran terkendala masalah pekerjaan.
Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (20/8/2021) lalu. Dalam perkara ini, akun tersebut terancam diknai Pasal 315 KUHP.
"Terlapor memposting kalimat bernada penghinaan kepada pelapor dan anaknya. Sehingga Ayu Ting Ting melaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 20 kemarin," ujar Yusri Yunus.
Baca Juga: 6 Artis Tagih Utang Lewat Media Sosial, Tuai Pro dan Kontra