Tepuk Bokong Perempuan di Kafe, Atta Halilintar KW Dipolisikan

Senin, 30 Agustus 2021 | 19:53 WIB
Tepuk Bokong Perempuan di Kafe, Atta Halilintar KW Dipolisikan
Mas Ken atau Aji Fauzi yang dijuluki Atta KW [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang perempuan bernama Anis Rosita alias Ochi melaporkan Mas Ken atau yang dijuluki Atta Halilintar KW ke Polda Metro Jaya, Senin (30/8/2021). Laporan ini terkait dugaan pelecehan seksual.

"Saya merupakan korban dari perlakuan tersebut. Hari minggu, 22 Agustus 2021, di Kelapa Gading, Green House, kita sebenarnya sedang syuting klip. Ini kejadian kali pertama Ken melakukan hal seperti itu kepada saya," kata Ochi usai bikin laporan di Polda Metro Jaya.

Anis Rosita alias Ochi melaporkan Mas Ken atau yang dijuluki Atta Halilintar KW ke Polda Metro Jaya [Suara.com/Yuliani]
Anis Rosita alias Ochi melaporkan Mas Ken atau yang dijuluki Atta Halilintar KW ke Polda Metro Jaya [Suara.com/Yuliani]

Ochi mengaku bokongnya ditepuk oleh lelaki bernama asli Aji Fauzi itu.

"Ken tiba-tiba menepuk bokong saya, tanpa ada alasan apapun, tanpa permintaan maaf," ujar dia.

Baca Juga: Maraknya Pelecehan Seksual, Kenali 4 Jenisnya dan Hindari Prilaku Pelecehan

Saat kejadian, Ochi langsung melayangkan keberatannya. Tapi Mas Ken justru menyepelekan.

Anis Rosita alias Ochi melaporkan Mas Ken atau yang dijuluki Atta Halilintar KW ke Polda Metro Jaya [Suara.com/Yuliani]
Anis Rosita alias Ochi melaporkan Mas Ken atau yang dijuluki Atta Halilintar KW ke Polda Metro Jaya [Suara.com/Yuliani]

"Saya sempat mendorong Ken dan sempat marah juga sampai dilerai beberapa orang di sana. Tapi setelah itu tidak ada respons apapun. Saya juga sudah menghubungi dia via WA, tapi nggak ada balasan apapun, akhirnya saya somasi lewat video TikTok," katanya.

Tak ada iktikad baik dari Atta KW, Ochi memutuskan menempuh upaya hukum. Laporannya kepada Atta KW dengan dugaan perbuatan kesusilaan tercatat dengan nomor perkara LP/B/4240/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Jadi tanggal 30 Agustus, kita ke sini melaporkan saudara Aji Fauzi yang diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana kesusilaan sesuai pasal 281 KUHP. Juga pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujar Nuning Tyas Widyowati, kuasa hukum Ochi.

"Ancaman hukumannya dua tahun 8 bulan penjara," ujarnya lagi.

Baca Juga: Sempat Tertipu Tak Bisa Bedain Atta Asli dan Atta KW, Aurel Sampai Bilang: Demi Allah..!

REKOMENDASI

TERKINI