Suara.com - Pencipta lagu "Bintang", Engkan Mosta mengaku hanya mendapat royalti kurang dari Rp 10 juta dari label Sony Musik Indonesia. Padahal kontrak itu berlangsung sejak 2007.
Angka yang dinilai kecil itu yang kemudian pada akhirnya membuat tim kuasa hukum bersedia membela Engkan Mosta di Pengadilan Niaga Jakarta.
"Dari tahun 2007 Anima, khususnya Mas Engkan sebagai pencipta lagu 'Bintang' untuk mengenai hal ekonomi sangat sedikit yang didapat. Malah bisa dibilang di bawah rata-rata. Jadi, itu yang membuat kami terketuk lah hatinya," kata pengcara Engkan Mosta, Iqbal Arbianto saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).
Menurut Iqbal, angka Rp 10 juta sangat kecil karena Anima dikontrak sejak 2007 hingga 2020. Dari tahun itu pula, lagu "Bintang" sudah daur ulang beberapa kali.
Baca Juga: Engkan Pastikan Tak Menjual Putus Lagu Bintang ke Sony Musik
"Ya logikanya saja, berbelas tahun cuma dapat nominalnya, kami nggak sebut angka spesifik tapi di bawah Rp 10 juta. Mungkin teman-teman semua juga bisa mikirlah," ujar Cristiano Valentino kuasa hukum Engkan yang lain.
Kuasa hukum Engkan Mosta akhirnya menggugat Tina Toon dan label Sony Musik Indonesia yang bertanggung jawab atas lagu "Bintang" didaur ulang oleh Tina Toon pada 2015 lalu.
"Jadi, di gugatan kami minta kerugian materil klien kami Rp 750 juta, dan Rp 10 miliar kerugian immateril," ucap Cristiano.
Seperti diketahui Engkan Mosta mengajukan gugatan terhadap Tina Toon dan label Sony Music Indonesia pada April 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Selain bintang Tina Toon, sejumlah pihak juga digugat oleh Engkan Herikan. Mereka adalah Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.
Baca Juga: Tina Toon Santai Cuma Jadi Turut Tergugat, Ini Respons Penggugat Hak Cipta