Suara.com - Tina Toon menyebut dirinya cuma sebagai penyanyi dan turut tergugat dalam gugatan Engkan Herikan alias Engkan Mosta Anima terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Kuasa hukum Engkan, Christian Valentino, punya tanggapan soal itu.
"Kalau secara hukum, turut tergugat dan tergugat sama saja. Artinya yang diundang dalam persidangan adalah orang-orang terkait dalam gugatan tersebut," kata Christian Valentino saat jumpa pers di kawasan Epincetrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).
Karenanya, Christian melanjutkan, Tina Toon jusru diberikan ruang untuk melakukan pembelaan di persidangan.
"Jadi mau dia tergugat ataupun turut tergugat itu waktunya mereka untuk membuktikan di persidangan. Apakah mereka tergugat atau turut tergugat sama saja," ujar dia.
Baca Juga: Kisruh Hak Cipta Lagu Bintang Tina Toon, Engkan Kaget Namanya Diganti
Menurut Christian, gugatan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sekaligus sebagai media klarifikasi. Engkan ingin tahu dari semua pihak yang terlibat kenapa lagu ciptaannya, Bintang, diubah nama penciptanya ketika dibawakan Tina Toon.
"Karena dari Tina Toon, Sony Music Universal, WAMI (Wahana Musik Indonesia) dan semua tergugat lain yang masuk dalam gugatan itu," katanya.
"Semua terkait itu sebabnya kenapa kita masukkan gugatan. Apa sih sebenernya yang terjadi sampai lagunya berubah, nama penciptanya, bukan Engkan lagi, tapi Bastian dan Baros," ujar dia lagi.
Sebelumnya, Tina Toon telah mengklarifikasi soal gugatan Engkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia bilang seharusnya yang bertanggung jawab atas persoalan itu adalah label yang menaunginya.
Tina Toon berdalih, dia cuma sebagai penyanyi yang hanya ikuti isi kontrak. Selain itu, dia juga mengatakan jika dirinya bukan terguguat utama, melainkan pelengkap saja.
Baca Juga: Lagu Dipakai Tanpa Izin dan Namanya Diganti, Alasan Engkan Gugat Tina Toon
Engkan Herikan yang merupakan gitaris Anima mengajukan gugatan terkait pelanggaran hak cipta lagu Bintang. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Mereka yang jadi tergugat adalah Tina Toon, Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.