Suara.com - Seungri mantan personel BIGBANG resmi naik banding atas vonis 3 tahun penjara dalam beberapa kasus, termasuk penyediaan prostitusi dan perjudian.
Dikutip dari Soompi, bukan cuma Seungri, jaksa militer juga naik banding. Seungri mengajukan pada 19 Agustus, sementara pihak jaksa 5 hari setelahnya.
Sidang banding nantinya akan digelar di Pengadilan Tinggi Militer. Tapi sejauh ini belum diketahui secara pasti tanggal pelaksanaannya.
Pengadilan Militer Umum Angkatan Darat Yongin pada Kamis (12/8/2021) menjatuhkan vonis bersalah pada Seungri dengan hukuman 3 tahun penjara. Selain itu, Majelis hakim menetapkan denda sebesar Rp 14 miliar.
Baca Juga: Profil Seungri Eks Big Bang: Karier Kian Hancur Usai Divonis 3 Tahun Penjara
"Terdakwa bersekongkol dengan Yoo In-seok untuk membantu investor asing membeli seks beberapa kali dan mendapatkan keuntungan darinya," ucap Hakim dalam putusannya.
"Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks dan melanggar adat istiadat tidak sedikit menimbulkan kerugian sosial," sambungnya.
Seungri terlibat kasus burning sun yang pertama kali mencuat pada tahun 2019. 2 tahun berurusan dengan hukum, ia akhirnya ditahan.
Pelantun If You itu sempat menyangkal 8 dari 9 tuduhan. Ia hanya mengaku melanggar transaksi mata uang asing.
Seungri akhirnya dinyatakan bersalah atas penyedia layanan prostitusi untuk rekan bisnis, judi, menyebarkan video panas yang diambil secara ilegal, hingga menyuap polisi atas kegiatan kriminal.
Baca Juga: Seungri Eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara, Dijerat 9 Dakwaan