Suara.com - Engkan Herikan merasa dirugikan atas hak cipta lagu "Bintang" yang dinyanyikan oleh Tina Toon. Lagu tersebut dinyanyikan Tina tanpa izin, semntara namanya sebagai pencipta diganti dengan nama oran lain.
"Intinya klien kami yang bernama Engkan Herikan merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan klien kami, lagu 'Bintang' yang dipopulerkan band Anima," kata kuasa hukum Engkan, M Iqbal Arbianto saat dihubungi Suara.com, Sabtu (28/3/2021).
"Dibawakan dan diubah nama penciptanya, yang seharusnya nama klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain, itu intinya," kata Iqbal menjelaskan.
Ketika ditanya lebih detail kasusnya, Iqbal enggan memaparkan. Menurutnya, hal itu akan disampaikan lebih rinci pada sidang lanjutan pada 31 Agustus 2021.
Baca Juga: Digugat Rp 10,7 M soal Hak Cipta Lagu, Tina Toon : Itu Urusan Label
"Persidangannya juga belum berjalan jadi belum ada update juga, updatenya saat persidangan saja tanggal 31 Agustus 2021 ya, itu dulu," ucapnya.
Tina Toon sendiri telah dikonfirmasi. Namun mantan penyanyi cilik yang kini menjadi anggota dewan itu merasa tak bersalah. Menurutnya, ia sebagai penyanyi hanya terikat kontrak dan berkewajiban menyanyikan lagu tersebut.
Soal royalti dan penulisan nama pencipta lagu, menurut Tina Tonn, hal itu menjadi tanggung jawab penuh dari pihak label rekaman.
Sebagai Informasi, pencipta lagu "Bintang", Engkan Herikan melayangkan gugatannya kepada Tina Toon beserta label musiknya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Engkan Herikan merasa dirugikan dan menuntut sekitar Rp 750 juta atas kerugian material dan Rp 10 miliar untuk kerugian immateril.
Baca Juga: Kini Jadi Anggota Dewan, Simak 9 Potret Masa Kecil Tina Toon yang Menggemaskan
Alasannya, label musik yang dinaungi oleh Tina Toon mendaur ulang lagu tersebut dan mengubah nama sang pencipta lagu, yaitu Engkan Herikan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.