Suara.com - Tina Toon akhirnya menanggapi soal gugatan pencipta lagu Engkan Herikan terhadap dirinya, soal royalti lagu "Bintang" yang pernah dinyanyikannya. Dalam hal ini, mantan penyanyi cilik yang kini menjadi anggota dewan itu menegaskan bahwa dirinya hanya seorang penyanyi.
"Tina toon adalah hanya sebagai penyanyi yang terikat kontrak label rekaman pada saat itu," kata Tina Toon, saat dihubungi Suara.com melalui pesan singkat, Sabtu (28/8/2021).
Menurut Tina Toon, soal hak royalti menjadi tanggung jawab label rekaman. Karena sebagai penyanyi, Tina merasa hanya menjalani kontrak dan berkewajiban menyanyikan lagu tersebut.
"Di mana urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu dan hak cipta adalah ranah dan kuasa label," ujar Tina Toon.
Baca Juga: Kini Jadi Anggota Dewan, Simak 9 Potret Masa Kecil Tina Toon yang Menggemaskan
Soal dirinya menjadi tergugat dalam kasus ini, Tina Toon juga mencoba meluruskan. Menurutnya, ia bukan tergugat, melainkan turut tergugat.
"Terkait adanya nama aku di masalah 23/pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jakarta Pusat, posisi Tina Toon di perkara ini bukan tergugat, tapi turut tergugat, sebagai pelengkap gugatan," imbuh Tina Toon.
Lebih lanjut, Pelantun lagu bolo-bolo itu mengatakan alasan dirinya ikut terseret, karena Ia terikat kontrak label musik saat itu, sehingga hal tersebut yang membuatnya dimasukan kedalam gugatan.
Sebagai Informasi, pencipta lagu Engkan Herikan melayangkan gugatan kepada Tina Toon beserta label musiknya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait royalti lagu "Bintang".
Engkan Herikan merasa dirugikan lagunya dipakai tanpa izin dan menuntut sekitar Rp 750 juta atas kerugian material dan Rp 10 miliar kerugian immateril.
Baca Juga: 9 Gaya Ngantor Artis Anggota DPR, Formal Tetap Kece!
Alasannya, label musik yang dinaungi oleh Tina Toon mendaur ulang lagu tersebut dan mengubah nama sang pencipta lagu
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.