Suara.com - Istri Jonathan Frizzy, Dhena Devanka bungkam disinggung soal dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Jonathan Frizzy. Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar mengatakan, Dhena sudah mengalami KDRT sebelum laporan dibuat.
Untuk diketahui, Dhena Devankan melaporkan Jonathan Frizzy alias Ijonk pada 21 Mei 2021.
"Keterangan yang disampaikan ada peristiwa (KDRT) sebelumnya pernah terjadi," ucap Kasatreskrim Polres Jaksel, Kompol Achmad Akbar di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2021).
"Sebelum laporan dibuat," katanya melanjutkan.
Baca Juga: Dhena Devanka Minta Benny Simanjuntak Tak Provokasi Masalahnya dengan Jonathan Frizzy
Namun, Achmad tak mau membeberkan sejak kapan Dhena Devanka mengalami KDRT itu. Sebab, hal itu sudah masuk ke ranah materi pemeriksaan.
"Tetapi itu materi penyidikan yah. Saya tidak tidak menyampaikan secara detail peristiwanya. Tapi semuanya tentu dalam konteks kekerasan yang dialami oleh pihak korban," imbuh Achmad Akbar.
Disinggung soal penyebabnya pihak kepolisian juga hanya bisa menyampaikan garis besarnya. Bahwa KDRT itu dipicu oleh konflik internal rumah tangga.
"Saya kira masih permasalahan di internal rumah tangga," ucapnya.
Pihak kepolisian juga tak bisa menyebutkan bagian luka lebam di mana yang divisum. Hanya saja dalam bukti terlampir ada wujud dari kekerasan fisik yang diduga dilakukan Jonathan Frizzy.
Baca Juga: Dhena Devanka Diperiksa Polisi Selama 3 Jam Terkait Kasus Dugaan KDRT
"Iya kekerasan fisik pada diri korban, saya kira di bagian mana itu masuk materi ya," katanya.