Suara.com - Dita Fakhrana menggugat cerai suaminya, Ilham Akbar Prawira di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, perempuan 27 tahun itu hanya meminta bercerai.
"Tidak ada gugatan lain, hanya perceraian," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah ditemui di kantornya,Jumat (27/8/2021).
Selain itu, dalam berkas gugatan cerai yang diajukan, Dita Fakhrana tidak meminta gugatan lain seperti permintaan hak asuh anak maupun harta goni-gini.
"Tidak ada identitas anak yang ditemukan, tidak ada anak," kata Taslimah menjelaskan.
Seperti diketahui Dita Fakhrana mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 14 April 2021. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1625/Pdt.G/2021/PA.JS.
Sidang perdana mereka digelar pada 8 Juni 2021. Tapi gugatan cerai Dita Fakhrana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dinyatakan cacat formil. Sehingga majelis hakim langsung memutus tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Dari putusan ini, Taslimah memastikan Dita Fakhrana dan suaminya masih sah sebagai pasangan suami-istri.
"Langsung diputus dengan perkara tak dapat diterima. Masih belum bercerai, karena perkara yang diajukan tidak dapat diterima," imbuh Taslima.