Suara.com - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengungkap alasan presenter Dita Fakhrana menggugat cerai suaminya, Ilham Akbar.
Menurut Taslimah, dalam gugatan tertulis kalau presenter acara Malam-Malam Net TV itu kerap bertengkar dengan sang suami.
"Terjadinya pertengkaran dan perselisihan terus menerus. Dengan alasan tersebut diajukan gugatan," kata Taslimah ditemui di kantornya, Jumat (27/8/2021).
Tapi soal penyebab mereka bertengkar, Taslimah tak bisa menjelaskan.
Baca Juga: Dita Fakhrana Gugat Cerai Suami, Diduga Sudah Pisah Ranjang?
Gugatan yang diajukan Dita pada 14 April lalu dinyatakan tak diterima majelis hakim. Gugatan tersebut dinilai cacat formil lantaran Dita salah mencantumkan alamat sang suami.
"Makanya harus berhati-hati dengan alamat. Kalau orang tidak bertempat tinggal di situ tidak tepat," kata Taslimah.
"Tergugat atau Ilham Akbar Prawira itu (disebut) bertempat tinggal di jalan Cirebon nomor 2 A, ternyata tidak ditemukan di situ," ujarnya lagi.
Gugatan cerai Dita Fakhrana bukan ditolak, melainkan tidak diterima atau dalam bahasa hukumnya disebut putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Putusan NO adalah putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan cacat formil.
Taslima mengatakan, sidang perdana sempat digelar pada 8 Juni 2021. Ketika itu, Dita dan Ilham tak hadir, begitupun dengan kuasa hukum masing-masing.
Baca Juga: Salah Cantumkan Alamat Suami, Gugatan Cerai Dita Fakhrana Tak Diterima
Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Dita Fakhrana. Terungkap kalau dia gugat sang suami di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 14 April 2021.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1625/Pdt.G/2021/PA.JS.