Suara.com - Sineas Fajar Umbara dituntut 4 tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan istrinya, Yuyun Sukawati. Merespons tuntutan tersebut, Fajar Umbara merasa keberatan.
"Sangat kecewa dia," kata kuasa hukum Fajar, Boy Sulimas saat dihubungi Suara.com, Jumat (27/8/2021).
Menurut Boy, Fajar bersikeras bahwa lebam di tubuh anak sambungnya itu akibat terjatuh. Dalihnya, Fajar memiliki bukti transfer untuk biaya berobat ke tukang urut sebelum terjadi cekcok antara dia dan Yuyun.
"Karena terdakwa punya bukti bahwa beberapa hari sebelum terjadinya keributan di apartemen tempat tinggal mereka, ada bukti transfer uang pinjaman guna keperluan berobat ke tukang urut itu beberapa hari sebelum terjadi cekcok mulut antara Fajar dan Istri sirinya itu, begitu menurut keterangan terdakwa," katanya membeberkan.
Baca Juga: Yuyun Sukawati Berharap Vonis Fajar Umbara Lebih dari 4,5 Tahun Penjara
Karenanya, dia dan Fajar nantinya akan sampaikan pembelaan dalam sidang pleidoi.
"Jadi kita sekarang siapkan pledoi, lagi dibuat pledoinya," ujarnya.
"Sidang selanjutnya tanggal 2 september dengan agenda sidang pledoi dari terdakwa," kata dia lagi.
Fajar Umbara dituntut 4 tahun 6 bulan hukuman penjara karena dugaan kekerasan terhadap anak. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: Yuyun Sukawati Pastikan Isu Fadjar Umbara Syuting di Lapas Tak Benar