Salah Cantumkan Alamat Suami, Gugatan Cerai Dita Fakhrana Tak Diterima

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Salah Cantumkan Alamat Suami, Gugatan Cerai Dita Fakhrana Tak Diterima
Kisah cinta Dita Fakhrana dan Ilham Prawira. (Instagram/fakhranaaa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gugatan cerai presenter Dita Fakhrana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dinyatakan cacat formil sehingga tidak dapat diterima atau putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah mengatakan, gugatan cerai tersebut tidak diterima majelis hakim karena Dita salah mencantumkan alamat tergugat, Ilham Akbar.

"Tergugat atau Ilham Akbar Prawira itu (disebut) bertempat tinggal di jalan Cirebon nomor 2 A, ternyata tidak ditemukan di situ," kata Taslimah saat ditemui di kantornya, Jumat (27/8/2021).

Lebih lanjut, Taslimah mengatakan gugatan cerai digelar perdana pada 8 Juni 2021. Ketika itu, baik Dita maupun pengacaranya tak hadir.

Baca Juga: Gugat Cerai, Ini Kisah Cinta Dita Fakhrana dan Ilham Prawira yang Berawal dari Instagram

"Demikian juga dengan tergugat Ilham Akbar Prawira tidak hadir," ujarnya.

Kisah cinta Dita Fakhrana dan Ilham Prawira. (Instagram/fakhranaaa)
Kisah cinta Dita Fakhrana dan Ilham Prawira. (Instagram/fakhranaaa)

Selanjutnya, majelis hakim menemukan fakta bahwa Ilham sebagai tergugat tak tinggal di alamat yang dicantumkan Dita Fakhrana dalam gugatannya.

"Ketika persidangan tersebut ternyata Majelis Hakim membaca release panggilan yang ditujukan untuk tergugat (Ilham Akbar), ternyata tergugat tidak ditemukan atau tidak bertempat tinggal di alamat tersebut," kata Taslimah.

Menurut Taslimah, hal tersebut merupakan cacat formil. Mengingat sidang belum masuk pokok perkara, hakim mengelurakan putusan NO.

"Surat gugatan penggugat dinyatakan obscurr libel (surat gugatan penggugat tidak terang). Sehingga pertimbangannya adalah gugatan pengguggat itu dinyatakan tidak dapat diterima atau putusan NO di tanggal 8 Juni 2021," kata Taslimah.

Baca Juga: Isu Epy Kusnandar Pindah Agama, Reza Zakarya Cerai?

Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Dita Fakhrana. Terungkap kalau presenter acara Malam-Malam di NET TV itu gugat sang suami di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 14 April 2021.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1625/Pdt.G/2021/PA.JS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI