Suara.com - B.I eks iKON menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penggunaan narkoba. Sidang ini digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan pada Kamis(26/8/2021).
Penyanyi bernama asli Kim Hanbin itu diduga menggunakan ganja dan LSD (Lysergic acid diethylamide) pada 2016 dan menggunakan beberapa obat lainnya.
"B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada Maret dan April 2016. Ia juga membeli LSD (narkotika sintetis yang dibuat dari sari jamur kering) pada waktu itu," demikian keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip dari Soompi, Jumat (27/8/2021).
![B.I eks iKON atau Kim Hanbin [Soompi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/27/27770-bi.jpg)
Atas kasus tersebut, JPU menuntut B.I menjalani masa kurungan 3 tahun penjara dan denda KRW 1,5 juta atau sekira Rp 18,5 juta.
Dalam kesempatan yang sama B.I mengatakan, "Aku mengakui tuduhan ini."
Mantan leader iKON tersebut juga mengakui kebodohannya di masa lalu. Sebab apa yang dilakukannya telah menyakiti orang-orang yang disayangi.
"Aku melakukan kesalahan yang bodoh. Aku masih muda dan naif, tetapi meski begitu, aku mengakui kebodohan atas apa yang aku lakukan," ucapnya dikutip dari Allkpop.
"Untuk sementara waktu, aku berpikir tak lagi ingin hidup. Tetapi aku kemudian introspeksi diri dan tidak akan pernah mengulangi kesalahan tersebut," imbuhnya.
B.I yang tengah melakukan introspeksi diri pun telah mengirimkan surat permohonan maaf kepada pengadilan pada 24 Agustus 2021.
Baca Juga: Bobby iKON Akan Menikah dan Jadi Ayah, Wawancara Tahun 2018 Viral Lagi!
Tak hanya B.I, sang ayah juga ikut hadir di persidangan tersebut. Ia menitihkan air mata dan menyalahkan diri sendiri atas perbuatan anaknya.