Perkara Video 28 Detik, Dinar Candy Sedih jadi Tersangka

Rena Pangesti Suara.Com
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 10:39 WIB
Perkara Video 28 Detik, Dinar Candy Sedih jadi Tersangka
Dinar Candy usai menjalani wajib lapor di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinar Candy tak menyangka karena video singkatnya berbikini, membuat sang DJ diciduk polisi. Beruntung perempuan asal Bandung tersebut tidak sampai dipenjara.

Deddy Corbuzier juga ikut penasaran. Sebab jika bicara konten, masih ada perempuan lain yang tampil seksi namun tidak ditangkap.

"Pertama yang gue nggak ngerti. Konten-konten seperti itu, bahkan yang lebih porno ada di mana-mana," kata Deddy Corbuzier di kanal YouTube, Kamis (26/8/2021).

"Hampir bugil masuk ke Instagram Story, ada di YouTube, waah. Bahasnya tentang seks, buka-buka, bathup," imbuhnya.

Dinar Candy [YouTube]
Dinar Candy [YouTube]

Dinar Candy mengiyakan hal tersebut. Ia tak menyangka, perkara video singkat yang diunggah di Instagram, membuatnya menjadi seorang tersangka.

"Itu cuma 28 detik, aku itu tersangka om. Sedih sumpah," kata Dinar Candy mengadu.

Deddy Corbuzier bertanya, kasus apa yang membuat Dinar Candy menjadi seorang tersangka.

Si female DJ ini kemudian menjawab, "UU Pornografi."

Guna membuktikan hal tersebut, Deddy Corbuzier melakukan kroscek. Ia mulai mencari pengertian dar UU Pornografi yang menjerat Dinar Candy.

Baca Juga: Usai Aksi Berbikini, Dinar Candy Sedih Kehilangan Job Dijauhi Teman

"Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi," kata Deddy Corbuzier.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI