JPU Tolak Pembelaan Jeff Smith Terkait Kasus Narkoba

SumarniIsmail Suara.Com
Kamis, 26 Agustus 2021 | 16:32 WIB
JPU Tolak Pembelaan Jeff Smith Terkait Kasus Narkoba
Jeff Smith [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perkara kasus narkoba Jeff Smith kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/8/2021). Sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan itu dihelat secara virtual.

Kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma langsung menyampaikan pembelaannya kepada Majelis Hakim. Namun untuk mempersingkat waktu, hakim meminta agar pengacara Jeff Smith membacakan poin-poin pentingnya saja.

"Berdasarkan uraian kami di atas dan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, maka kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus," ungkap Aldi saat membacakan pledoi.

"Satu, menerima nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) atau penasinat hukum seluruhnya," sambungnya.

Baca Juga: Aisyah Aqilah Berharap Jeff Smith Dapat Vonis Ringan

Aktor Jeff Smith saat menjalani sidang secara virtual melalui sambungan video call terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Jeff Smith saat menjalani sidang secara virtual melalui sambungan video call terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Di poin kedua, kuasa hukum Jeff memastikan bila kliennya merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika.

"Menyatakan terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) korban penyalahgunaan narkotika atau pencandu narkotika," tutur Aldi.

Sedangkan berikutnya, dia meminta Jeff Smith dibebaskan dari tahanan Polres Metro Jakarta Barat dan memasukannya ke panti rehabilitasi.

"Menyatakan agar terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) segera di keluarkan dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat," ujar Aldi.

"Menyatakan bahwa terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) agar menjalani Rehabilitasi Mandiri," imbuhnya lagi.

Baca Juga: Jeff Smith Akan Ajukan Pledoi Usai Dituntut 6 Bulan Penjara

Lalu, dia juga mau Majelis Hakim memulihkan nama baik Jeff Smith.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," bebernya.

Setelah tim kuasa hukum, Jeff Smith juga membacakan nota pembelaannya sendiri saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim. Intinya, Jeff Smith ingin dihukum ringan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu.

Usai Jeff dan tim kuasa hukumnya membaca pembelaan, jaksa penutut umum tetap dalam tuntutannya.

"Kami akan menanggapi secara lisan. Tetap kepada tuntutan," ujar JPU kepada majelis hakim.

Hakim pun langsung menutup sidang dan bakal melanjutkan sidang dengan agenda putusan pada Rabu (1/9/2021).

Sebelumnya pihak JPU dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith menuntut hukuman 6 bulan penjara dan rehabilitasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI