Vicky Prasetyo Pasrah Sidang Putusan Ditunda Hakim

SumarniIsmail Suara.Com
Kamis, 26 Agustus 2021 | 13:04 WIB
Vicky Prasetyo Pasrah Sidang Putusan Ditunda Hakim
Vicky Prasetyo dan kuasa hukumnya usai sidang pencemaran nama baik Angel Lelga. [Suara.com/Yuliani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis sekaligus presenter Vicky Prasetyo hanya bisa pasrah saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.

"Ya nggak apa-apa kita ikut. Namanya kita peserta persidangan jadi apa pun putusan majelis ya kami harus patuhi, harus jalani," ungkap Vicky Prasetyo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Vikcy Prasetyo mengatakan hanya bisa mematuhi apa yang disampaikan majelis hakim.

"Nggak lah nanya juga rangkaian persidangan kita harus patuhi apa pun jalannya persidangan," tuturnya.

Baca Juga: Berkas Belum Disusun, Vonis Kasus Vicky Prasetyo Ditunda Hakim

Vicky Prasetyo bersama kuasa hukum dan keluarganya usai sidang. [Suara.com/Ismail]
Vicky Prasetyo bersama kuasa hukum dan keluarganya usai sidang. [Suara.com/Ismail]

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Mevi Amanda Sari menyebut penundaan sidang terjadi adanya kendala tekhnis dari majelis hakim.

"Ada kendala teknis karena seperti tadi yang dijelaskan oleh hakim ketua ada perubahan anggota majelis dalam persidangan. Jadi putusan belum dapat dibacakan sehingga ditunda satu minggu ke depan di tanggal 2 September," tuturnya.

Namun demikian Vicky Prasetyo sebetulnya sudah siap kapan pun majelis hakim membacakan putusan tersebut.

"Mau dibacakan atau ditunda ya insyallah siap saja. Mudah mudahan. Karena, kan, mau hari ini, minggu depan putusan itu akan tetap dibacakan," jelas Vicky Prasetyo.

Seperti diketahui Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan artis Vikcy Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.

Baca Juga: Jelang Vonis, Vicky Prasetyo Kutip Ayat tentang Sikap Istri Solehah

Penundaan dilakukan karena perumusan hasil putusan belum selesai dibuat oleh majelis hakim.

"Jadi kami baru selesai susunan hakim yang baru karena baru ada yang selesai vaksin dan ini baru bergabung," ungkap hakim ketua saat sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI