Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.
Penundaan dilakukan karena perumusan hasil putusan belum selesai dibuat oleh Majelis Hakim.
"Jadi kami baru selesai susunan hakim yang baru karena baru ada yang selesai vaksin dan ini baru bergabung," ungkap Hakim Ketua saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Dia beralasan bahwa menyusun berkas vonis tidaklah mudah. Dibutuhkan waktu yang ekstra.
Baca Juga: Jelang Vonis, Vicky Prasetyo Kutip Ayat tentang Sikap Istri Solehah
"Jadi kami butuh waktu untuk merumuskan putusan," sambungnya.
Karenanya, sidang vonis Vicky Prasetyo ditunda sampai pekan depan.
"Sidang ditunda hingga 2 September mendatang," tuturnya.
Seperti diketahui Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.
Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri Kalina Oktarani dan keluarga Vicky Prasetyo.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Segera Divonis, Kalina Oktarani: Aku Akan Selalu Dampingi Kamu
Usai JPU membaca tuntutan, keluarga besar Vicky yang hadir dam Kalina Oktarani langsung menangis. Namun berbeda keluarganya, Vicky Prasetyo justru terlihat lebih tegar.
"Ya semua harus dijalankan udah nggak ada pilihan apapun," ujar Vicky Prasetyo usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2021).
Kasus ini bermula setelah Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga. Dia juga menuduh Angel Lelga yang saat itu masih berstatus istrinya sudah berzina.
Tidak terima dituduh demikian, Angel Lelga langsung lapor polisi dengan tudingan pencemaran nama baik.