Populer di Kalangan Ibu-Ibu, Kebebasan Saipul Jamil Ditunggu-tunggu

Rabu, 25 Agustus 2021 | 16:14 WIB
Populer di Kalangan Ibu-Ibu, Kebebasan Saipul Jamil Ditunggu-tunggu
Saipul Jamil [Yazir/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebebasan Saipul Jamil rupanya telah dinanti-nantikan oleh penggemarnya. Salah satunya dari kalangan ibu-ibu majelis taklim. 

"Para ibu-ibu dari majelis taklim senang dan banyak fansnya malah tanya kapan bang Ipul bebas," kata kakak Saipul Jamil, Muhammad Soleh, ditemui di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (25/8/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pedangdut Saipul Jamil, di Jakarta, Senin (18/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pedangdut Saipul Jamil, di Jakarta, Senin (18/7).

Soleh menjelasan, mantan suami Dewi Perssik itu cukup terkenal di kalangan ibu-ibu majelis taklim di lingkungannya. Sebelum dipenjara, Bang Ipul sapaan akrabnya, pernah menyumbangkan peralatan musik kasidah. 

"Soalnya Bang Ipul pernah ngebelion perangkat alat kasidahan," ujar Soleh.

Baca Juga: Saipul Jamil Segera Bebas, Keluarga Hindari Kerumunan saat Penjemputan

Dalam satu kesempatan, Soleh sempat menggoda Saipul Jamil. Ia menawarkan penjemputan sang adik dengan membawa 
ibu-ibu majelis taklim nantinya. 

Saipul Jamil (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Saipul Jamil (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Tawaran itu langsung ditolak Saipul Jamil. Mantan juri Dangdut Academy ini khawatir Lapas Cipinang akan dipenuhi ibu-ibu majelis talkim. 

"Sempat aku becanda ingin didatangi kosidahan, dia bilang jangan, haha," ucap Soleh.

Pedangdut Saipul Jamil akan menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Cipinang. Ia dikabarkan bebas pada 2 September 2021.

Seperti diketahui, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus asusila. Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara. 

Baca Juga: Salmafina Sunan Singgung Ajaran Ngaco, Chef Renata Kecewa Lord Adi Gugur

Tak terima, melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil lantas ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan ia harus menjalani lima tahun hukuman penjara.

Kemudian pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul Jamil juga tersandung kasus suap hingga divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Bang Ipul dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya. 

Sehingga, total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah delapan tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI