Suara.com - Pedangdut Saipul Jamil akan menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Cipinang. Ia dikabarkan bebas pada awal September mendatang.
"InsyaAllah kalau tidak ada perubahan sesuai surat dari Lapas Cipinang itu tanggal 2 September hari Kamis cuma jamnya belum tau bisa pagi bisa siang," kata kakak Saipul Jamil, Muhammad Soleh di Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (25/8/2021).
Soleh mengatakan, penyambutan Saipul Jamil akan dilakukan secara sederhana. Hanya beberapa perwakilan dari pihak keluarga yang diperbolehkan menjemput ke Lapas Cipinang, mengingat situasi pandemi Covid-19.
"Memang ini adalah momen yang sangat mengembirakan bagi kita semua. Cuma sudah kita sepakati untuk menyambut dengan sederhana dan tidak berlebihan," katanya.
Baca Juga: Saipul Jamil Segera Bebas, Inul Daratista Beri Dukungan: Jangan Di-judge
Rencananya Saipul Jamil akan berziarah kemakam orang tuanya setelah bebas nanti. Setelah itu kemungkinan ia pergi liburan atau langsung bekerja.
"Saya kemarin pas tanggal 17 Agustus itu kita diberikan kewenangan untuk menghubungi bang Ipul. Dan rencana dia pas keluar dia mau ziarah ke makam orang tua di Serang Banten," ujarnya.
Ditambahkan kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenes, kliennya dinyatakan bebas murni.
"Sesuai dengan surat dari Lapas Cipinang itu Saipul Jamil bebas murni bukan bebas bersyarat dan lain-lain. Jadi masa hukum bang Ipul akan berakir tanggal 2 nanti dan bisa bisa menghirup udara bebas," kata Natalino.
Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus asusila. Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Baca Juga: Netizen Tak Mau Lihat Saipul Jamil di TV Lagi, Inul Daratista: Dia Masih Normal
Tak terima, melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil lantas ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan ia harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.
Kemudian pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul Jamil juga tersandung kasus suap hingga divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bang Ipul, sapaan akrabnya, dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.
Sehingga, total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.