Suara.com - Laporan Ayu Ting Ting terhadap pemilik akun Instagram @gundik_empang, Kartika Damayanti tidak akan melalui proses mediasi atau restorative justice seperti perkara UU ITE. Pedangdut 29 tahun itu menggunakan pasal 315 KUHP tentang penghinaan dalam laporannya.
Dalam perkara UU ITE, penyidik mengedepankan restorative justice sebagai penyelesaian. Hal itu sesuai surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
"Nggak (ada restorative justice) karena kami tidak mengenakan UU ITE, kami pakainya pasal 315," kata kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).
Minola menjelaskan, karena satu dan lain hal pihaknya tak menggunakan UU ITE dalam laporan Ayu Ting Ting. Pasal pidana umum 315 tentang pencemaran nama baik dipilih sebagai jalan tengah.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Siap Diperiksa Polisi Terkait Kasusnya dengan KD
"Ya kalau masalah unsur untuk kami laporkan ITE itu cukup tetapi masalahnya karena ada restorative justice, surat edaran itu makanya penyidik nggak berani menerimanya. Nah itu yang kami perdebatkan sempat di awal itu, mana yang lebih tinggi, undang-undang atau surat edaran," kata Minola.
"Oleh karena itu, kami nggak mau berdebat, saling menghormati terhadap keputusan pihak kepolisian. Kami ambil jalan tengahnya menggunakan pasal pidana umum 315 tentang pencemaran nama baik," ujarnya lagi.
Kendati begitu, bukan berarti pelantun Alamat Palsu itu menutup pintu damai meski laporannya tak akan melalui prosesi mediasi. Sejak awal pihak Ayu Ting Ting mencoba jalur kekeluargaan dengan mendatangi rumah Kartika Damayanti.
"Begitu orang tua Ayu berkunjung ke rumah orangtua yang diduga melakukan itu, kan, niatnya untuk silahturahmi dan mediasi, kan. Jangan kita batasi mediasi harus dengan surat menyurat," ujar Minola.
Ayu Ting Ting resmi melaporkan akun Instagram @gundik_empaeng ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (20/8/2021) lalu. Tak sendiri, dia datang ke Polda Metro didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Baca Juga: Kisruh Dengan Kartika Damayanti, Nasib Buruk Akan Menimpa Ayu Ting Ting
Ayu sendiri telah memaafkan KD. Tapi dia merasa perempuan asal Bojonegoro itu tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelum membuat laporan, orangtua Ayu Ting Ting lebih dulu mendatangi rumah KD di Bojonegoro. Didampingi polisi, mereka tak bertemu KD, melainkan orangtuanya saja.
Menurut pengakuan keluarga, KD tengah berada di Singapura bekerja sebagai TKI.
Sementara, laporan Ayu terhadap KD dinilai berlebihan oleh sejumlah pihak. Mereka yang kontra menilai Ayu Ting Ting harusnya tak sampai menempuh upaya hukum lantaran KD sudah minta maaf.