Kalapas Cipinang Benarkan Saipul Jamil Bebas 2 September 2021

Senin, 23 Agustus 2021 | 08:07 WIB
Kalapas Cipinang Benarkan Saipul Jamil Bebas 2 September 2021
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pedangdut Saipul Jamil, di Jakarta, Senin (18/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kalapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan membenarkan kabar pedangdut Saipul Jamil segera menghirup udara bebas. Penyanyi dangdut Saipul Jamil disebut bebas 2 September mendatang.

"Iya untuk informasi sementara seperti itu (2 September bebas)," ucap Tony dihubungi awak media, Minggu (22/8/2021).

Saipul Jamil (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Saipul Jamil (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Kendati demikian, kebebasan Saipul Jamil dari Lapas Cipinang masih dalam proses. Namun sementara termaktub 2 September hari bebasnya.

"Tapi nanti kami harus periksa sekali lagi, pastikan lagi bebasnya," ujar dia.

Baca Juga: Saipul Jamil Segera Bebas dari Penjara, Kabarnya Awal September 2021

"Itu data kami sementara 2 September (Saipul Jamil) bebas. Ini kita mau pastikan lagi, kita hitung lagi," ujar Tony.

Irfan Hakim dan Saipul Jamil [Instagram]
Irfan Hakim dan Saipul Jamil [Instagram]

Jadwal sementara Saipul bebas tanggal 2 September diakuinya sesuai dengan perhitungan selama Saipul menjalani hukuman penjara lima tahun dikurangi masa potongan tahanan dan remisi tahanan sampai 2020.

Namun, jadwal itu bisa saja berubah tergantung putusan MK.

"Biasanya keputusannya masuk seminggu sebelum bebas, baru nanti bisa dipastikan tanggal bebasnya," kata Tony.

Sebelumnya kabar Saipul Jamil bebas awal September dibocorkan mantan kuasa hukumnya. Ia menyebut mantan suami Dewi Perssik itu segera bebas pada 2 September.

Baca Juga: Saipul Jamil Dikabarkan Bebas dari Penjara Awal Bulan Depan

Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus asusila. Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Tak terima, melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil lantas ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan ia harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.

Kemudian pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul Jamil juga tersandung kasus suap hingga divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bang Ipul, sapaan akrabnya, dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.

Sehingga, total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI