Suara.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan Ayu Ting Ting terhadap akun @gundik_empang yang dimiliki Kartika Damayanti atau KD. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap anak Ayu, Bilqis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini masih meneliti laporan tersebut.
"Sekarang kita teliti dulu laporannya," kata Yusri dihubungi awak media, Sabtu (21/8/2021).
Lebih lanjut Yusri mengatakan, terlapor diduga melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Polisikan KD, PKB Siap Pasang Badan
"Akun tersebut memposting pelapor dan anaknya Ayu Ting Ting yang berisikan tentang penghinaan sehingga dilaporkan," ujar Yusri.
Ayu Ting Ting melaporkan KD pada Jumat (20/8/2021). Tak sendiri, dia didampingi pengacaranya, Minola Sebayang saat membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelum menempuh upaya hukum, orangtua Ayu Ting Ting lebih dulu mendatangi rumah KD di Bojonegoro, Jawa Timur. Didampingi polisi, mereka tak berhasil bertemu KD, melainkan orangtuanya saja.
KD diketahui tengah berada di Singapura bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Baca Juga: PKB Jatim Bahas Rencana Advokasi Keluarga KD, Buntut Laporan Polisi Ayu Ting Ting