Olivia Jensen Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Hina Simbol Negara

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 11:19 WIB
Olivia Jensen Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Hina Simbol Negara
Fakta Olivia Jensen. (Instagram/oliviajensen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktris Olivia Jensen dilaporkan Direktur Eksekutif LBH PB Semmi, Gurun Arisastra ke Bareskrim Mabes Polri. Ini merupakan buntut dari video sang aktris melempar bendera merah putih.

Gurun Arisastra menerangkan, laporan itu sudah disampaikan dan diterima pihak polisi. Hanya saja, ada kekurangan dokumen sehingga harus disempurnakan pada Senin (23/8/2021) mendatang.

Unggahan soal Olivia Jensen [Instagram/@nenk_update]
Unggahan soal Olivia Jensen [Instagram/@nenk_update]

"Kami sudah sampaikan ke SPKT dan kelengkapan berkas, dokumen sudah kami tunjukkan dan laporkan. Secara fakta tadi pernyataannya diterima. Tapi secara dokumennya terbit tanda bukti laporannya, belum," kata Gurun Asisastra pada Jumat (20/8/2021).

Sebagai laporan awal, Gurun Arisastra telah menyerahkan sejumlah bukti kepada polisi. Selanjutnya, akan dilengkapi lusa mendatang.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Olivia Jensen Berharap Maafnya Diterima

"Yang kami bawa, barang buktinya berupa video yang diposting Olivia Jensen di Instagram. Ini saat dia menghempaskan bendera merah putih," kata Gurun Arisastra.

Unggahan soal Olivia Jensen [Instagram/@nenk_update]
Unggahan soal Olivia Jensen [Instagram/@nenk_update]

Kekurangan dokumen ini tak menyurutkan Gurun Arisastra menempuh langkah hukum. Sebab ia meyakini, atas perbuatan Olivia Jensen, sang aktris diduga melanggar Pasal 24 a UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera dan lambang negara.

"Nah, disitu kami konstruksikan Olivia Jansen ini diduga melanggar pasal 24 huruf a. Ada frasa itu adalah perbuatan yang menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara," kata Gurun Arisastra.

"Sanksi pidana merujuk kepada pasal 66 dengan UUD yang sama, Nomor 24 tahun 2009. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun dan dendanya Rp 500 juta," ujarnya lagi.

Gurun Arisastra pun mengetahui jika Olivia Jensen telah menuliskan permintaan maaf. Tapi karena baginya ini negara hukum, tetap harus diproses sesuai aturannya.

Baca Juga: Olivia Jensen Dipolisikan, Ini Klarifikasinya soal Lempar Bendera Merah Putih

"Permintaan maafnya secara sesama manusia, kami maafkan. Tapi secara hukum, ini negara hukum. kami harapkan proses hukum tetap dilanjutkan," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Olivia Jensen membuat video transisi berganti baju dengan melempar bendera merah putih. Aksi tersebut sebagai bentuk perayaan HUT Indonesia ke-76.

Melihat video tersebut, warganet kompak mengecam aksi ini. Olivia Jensen dituduh melakukan pelecehan terhadap bendera merah putih.

Sadar akan kesalahannya, Olivia Jensen menuliskan permintaan maaf. Ia mengatakan tak bermaksud melakukan penghinaan terhadap bendera Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI