Olivia Jensen Dipolisikan, Ini Klarifikasinya soal Lempar Bendera Merah Putih

Yazir Farouk Suara.Com
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 10:54 WIB
Olivia Jensen Dipolisikan, Ini Klarifikasinya soal Lempar Bendera Merah Putih
Fakta Olivia Jensen. (Instagram/oliviajensen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terkait aksinya melempar bendera merah putih, aktris Olivia Jensen akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (20/8/2021) malam. Merespons laporan tersebut, Olivia kembali membuat klarifikasi di Instagram.

Mengawali pernyataannya, Olivia Jensen lebih dulu berterima kasih atas dukungan dalam berkarya di industri hihuran Indonesia. Baru setelah itu, dia mulai menyinggung soal aksinya di video TikTok yang disoal.

Unggahan soal Olivia Jensen [Instagram/@nenk_update]
Unggahan soal Olivia Jensen [Instagram/@nenk_update]

"Saya menyadari bahwa postingan saya dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia beberapa hari lalu kurang pantas," tulisnya dikutip Sabtu (21/8/2021).

Olivia Jensen menegaskan bahwa dia sama sekali tak ada niat untuk melecehkan bendera Merah Putih.

Baca Juga: Kronologi Olivia Jensen Dituding Lecehkan Bendera Merah Putih hingga Merasa Kurang Pantas

"Video tersebut murni kesalahan yang tidak disengaja dan saya sekali lagi ingin meminta maaf kepada negara dan juga seluruh lapisan masyarakat atas kejadian ini," katanya.

Unggahan soal Olivia Jensen [Instagram/@nenk_update]
Unggahan soal Olivia Jensen [Instagram/@nenk_update]

Selanjutnya, bintang film The Tarix Jabrix ini juga mengungkap kebangaannya jadi warga negara Indonesia. Persoalan ini bakal dia jadikan pelajaran berharga.

"Saya tumbuh besar di Indonesia, dan saya bangga menjadi anak bangsa. Kejadian ini akan menjadi pelajaran berharga bagi saya agar ke depannya dapat lebih bijak," ungkapnya.

"Terima kasih untuk support dan dukungan kalian semua selama ini. Dan semoga ketulusan hati saya ini dapat diterima dengan baik," sambungnya.

Pelapor Olivia Jensen adalah Direktur Eksekutif LBH PB Semmi, Gurun Arisastra. Saat membuat laporan, dia membawa bukti video Olivia yang dipersoalkan.

Baca Juga: 5 Fakta Olivia Jensen, Disorot Gegara Lempar Bendera Merah Putih ke Tanah

Gurun melaporkan Olivia Jansen dengan pasal 24 huruf a UU nomor 24 tahun 2009 tentang bendera negara dan lambang negara.


[ Muhammad Anzar Anas ]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI