Suara.com - Sunny Dahye kemungkinan besar akan datang ke Indonesia jika kehadirannya dibutuhkan untuk kepentingan kasus hukumnya di Polres Metro Jakarta Utara. Hal itu diungkap kuasa hukumnya, Philipus Sitepu.
"Masih diagendakan. Kalau memungkinkan dia akan hadir," kata Philipus Sitepu di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (20/8/2021).
![Manajer Sunny Dahye, Syafira Andryana (tengah) ditemani kuasa hukum Philipus Sitepu (kiri) dan Ditho Sitompoel (kanan) saat ditemui usai membuat laporan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (20/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/20/72931-laporan-sunny-dahye-suaracomalfian-winanto.jpg)
Hanya saja kedatangan Sunny Dayhe belum bisa dipastikan. Melihat kondisi pandemi Covid-19 yang mempengaruhi syarat penerbangan terutama dari luar negeri.
"Kalau mungkinkan nanti, karena kan proses karantina segala macam," ungkapnya.
Philipus Sitepu menambahkan, YouTuber asal Korea Selatan itu juga tidak menutup pintu damai. Sunny Dahye akan dengan senang hati berdamai jika pelaku meminta maaf dan membersihkan nama baiknya.
"Ya sangat terbuka kalau misalnya yang punya akun ini ngomong dan bicara bahwa dia mengakui dan meminta maaf. Ya kami sangat menghargai itu, tentu Sunny juga saya pikir bukan orang yang pendendam ya, bukan orang yang pemarah," imbuhnya.
![Sunny Dahye [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/20/78442-sunny-dahye.jpg)
Disinggung akan kah Sunny Dahye mencabut laporan polisinya jika si pelaku meminta maaf, pihaknya menyerahkan kepada kepolisian.
"Kalau itu kami tergantung dari penegakkan hukum, kalau bagi kami Sunny pemaaf," imbuhnya.
Sunny Dahye resmi melaporkan akun Instagram anomin atas kasus penghinaan serta pencemaran di media elektronik ke Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (20/8/2021). Setidaknya terdapat 12 akun Instagram anomin dan 3 akun Twitter.
Baca Juga: Dapat Ancaman Pembunuhan, Mental Sunny Dahye Down
Ada pula laporan Sunny Dahye telah masuk di Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor polisi LP : LP/B/515/VIII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.