Suara.com - Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting resmi melaporkan Kartika Damayanti alais KD, yang juga pemilik akun Instagram @gundik_empang. Laporan Ayu terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ayu Ting Ting melaporkan Kartika Damayanti dengan tuduhan penghinaan. Dia didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Laporan tersebut dilakukan Ayu lantaran KD telah membully putrinya, Bilqis Khumairah Razak secara konsisten 2017.
"Jadi, hari ini saya mendampingi Ayu Ting Ting untuk membuat laporan di PMJ. Laporan ini terkait dengan ada satu akun yang namanya @gundik_empang. Kalau enggak salah yang setelah dicermati konsisten sejak 2017, bullyan terhadap Ayu, Anaknya, dan keluarganya," kata Minola Sebayang, saat ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).
Ayu Ting Ting akhirnya ingin melaporkan KD karena takut psikologi putrinya terganggu. Seperti diketahui, Bilqis telah berusia tujuh tahun dan cukup melek teknologi.
Baca Juga: Bilqis Jadi Sasaran Haters, Ayu Ting Ting Resmi Lapor Polisi
"Selama ini Ayu mungkin tak menanggapi bullyan itu. Tapi lama kelamaan karena terlalu sering apalagi Bilqis sudah besar ya tujuh tahun, dan itu sangat tidak baik menurut Ayu," ujar Minola Sebayang.
Pedangdut bernama asli Ayu Rosmalina ini takut jejak digital yang dilakukan Kartika Damayanti dilihat langsung oleh Bilqis saat usianya semakin dewasa.
"Kemudian jejak digital yang ada itu yang melecehkan Bilqis dengan kata-kata yang tidak santun itu kemudian menjadi hal yang diketahui di kemudian hari, itu akan bisa tidak baik bagi psikologis Bilqis sebagai orang anak," tutur Minola.
Selain itu yang membuat Ayu Ting Ting semakin yakin melaporkan hatersnya itu karena mendapat dukungan dari penggemar dan orang-orang terdekatnya.
"Fans Ayu juga memberikan support agar Ayu tidak diam saja. Kalau ada hal-hal seperti hinaan atau bully yang ditujukkan kepada Ayu, Bilqis, dan keluarganya," imbuh Minola.
Baca Juga: Lawan Haters, Ayu Ting Ting Ungkap Perjuangan Hidup Bareng Bilqis
Kartika Damayanti dilaporkan dengan Pasal 315 dugaan kasus penghinaan dengan ancaman penjara empat bulan penjara.
Sebelumnya, pelaku yang menghina Ayu Ting Ting dan putrinya diketahui adalah Kartika Damayanti atau KD, TKI yang kini bekerja di Singapura.
Ayah dan Ibu Ayu telah mendatangi kediaman KD di Bojonegoro, Jawa Timur, untuk meminta pertanggung jawaban orang tua KD. Atas kejadian itu KD telah meminta maaf lewat sebuah video yang dikirimkan ke pihak Ayu.