Suara.com - Yayasan Az-Zikra akhirnya mencabut gugatan Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI terhadap bisnis madu keluarga almarhum Ustaz Arifin Ilham yang dikelola Muhammad Jafar. Pencabutan itu terhitung sejak hari ini, Jumat (20/8/2021).
"Perhari ini sudah ada surat untuk pencabutan (gugatan)," kata Nazmi Bawazier yang merupakan kakak ipar Ustaz Arifin Ilham kepada Suara.com, Jumat (20/8/2021).
Nazmi menjelaskan, Muhammad Jafar memiliki hubungan kerjasama dengan istri kedua almarhum Ustaz Arifin Ilham, Umi Rania Bawazier. Yayasan Az-Zikira mempersoalan merek Madu Az-Zikra yang digunakan tergugat.
Hubungan kerjasama Muhammad Jafar dengan Umi Raina dan almarhum Ustaz Arifin Ilham soal kepemilikan HAKI telah terjalin sejak 2013.
Baca Juga: Rumah Ustaz Arifin Ilham Dijual, Pihak Istri Kedua Buka Suara
"Itu kepemilikannya Muhammad Jafar, bagian dari Umi Rania. Iya kerja sama," ucapnya.
Gugatan yang dilayangkan Yayasan Azzikra rupanya hanya kesalahpahaman semata. Kekinian, persoalan itu telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Iya secara kekeluargaan," tuturnya.
Sekadar informasi, Madu Az-Zikra merupakan bisnis yang dikelola mending Ustaz Arifin Ilham sama seperti Yayasan Azzikra. Yayasan tersebut menggugat lantaran merek madu sama dengan nama Yayasan Az-Zikra.
Yayasan Az-Zikra menuntut agar merek madu tersebut segera diubah.
Baca Juga: Beredar Video 17 Detik Alvin Faiz Diduga Nge-Fly, Mata Tak Fokus Jadi Sorotan
Gugatan tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.