Yayasan Az-Zikra Cabut Gugatan Merek Madu yang Dikelola Istri Ke-2 Ustaz Arifin Ilham

Jum'at, 20 Agustus 2021 | 15:58 WIB
Yayasan Az-Zikra Cabut Gugatan Merek Madu yang Dikelola Istri Ke-2 Ustaz Arifin Ilham
Arifin Ilham bersama ketiga istrinya. [Instagram @yuni_syahla_aceh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Az-Zikra akhirnya mencabut gugatan Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI terhadap bisnis madu keluarga almarhum Ustaz Arifin Ilham yang dikelola Muhammad Jafar. Pencabutan itu terhitung sejak hari ini, Jumat (20/8/2021). 

"Perhari ini sudah ada surat untuk pencabutan (gugatan)," kata Nazmi Bawazier yang merupakan kakak ipar Ustaz Arifin Ilham kepada Suara.com, Jumat (20/8/2021). 

Madu Az-Zikra [Instagram]
Madu Az-Zikra [Instagram]

Nazmi menjelaskan, Muhammad Jafar memiliki hubungan kerjasama dengan istri kedua almarhum Ustaz Arifin Ilham, Umi Rania Bawazier. Yayasan Az-Zikira mempersoalan merek Madu Az-Zikra yang digunakan tergugat.

Hubungan kerjasama Muhammad Jafar dengan Umi Raina dan almarhum Ustaz Arifin Ilham soal kepemilikan HAKI telah terjalin sejak 2013. 

Baca Juga: Rumah Ustaz Arifin Ilham Dijual, Pihak Istri Kedua Buka Suara

"Itu kepemilikannya Muhammad Jafar, bagian dari Umi Rania. Iya kerja sama," ucapnya.

Utaz Arifin Ilham bersama anak keduanya, Ameer Azzikra. [Instagram]
Utaz Arifin Ilham bersama anak keduanya, Ameer Azzikra. [Instagram]

Gugatan yang dilayangkan Yayasan Azzikra rupanya hanya kesalahpahaman semata. Kekinian, persoalan itu telah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Iya secara kekeluargaan," tuturnya. 

Sekadar informasi, Madu Az-Zikra merupakan bisnis yang dikelola mending Ustaz Arifin Ilham sama seperti Yayasan Azzikra. Yayasan tersebut menggugat lantaran merek madu sama dengan nama Yayasan Az-Zikra.

Yayasan Az-Zikra menuntut agar merek madu tersebut segera diubah. 

Baca Juga: Beredar Video 17 Detik Alvin Faiz Diduga Nge-Fly, Mata Tak Fokus Jadi Sorotan

Gugatan tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI