Suara.com - Yayasan Az-Zikra akhirnya mencabut gugatan Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI terhadap bisnis madu keluarga almarhum Ustaz Arifin Ilham yang dikelola Muhammad Jafar. Pencabutan itu terhitung sejak hari ini, Jumat (20/8/2021).
"Perhari ini sudah ada surat untuk pencabutan (gugatan)," kata Nazmi Bawazier yang merupakan kakak ipar Ustaz Arifin Ilham kepada Suara.com, Jumat (20/8/2021).
![Madu Az-Zikra [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/08/20/76656-madu-az-zikra.jpg)
Nazmi menjelaskan, Muhammad Jafar memiliki hubungan kerjasama dengan istri kedua almarhum Ustaz Arifin Ilham, Umi Rania Bawazier. Yayasan Az-Zikira mempersoalan merek Madu Az-Zikra yang digunakan tergugat.
Hubungan kerjasama Muhammad Jafar dengan Umi Raina dan almarhum Ustaz Arifin Ilham soal kepemilikan HAKI telah terjalin sejak 2013.
Baca Juga: Rumah Ustaz Arifin Ilham Dijual, Pihak Istri Kedua Buka Suara
"Itu kepemilikannya Muhammad Jafar, bagian dari Umi Rania. Iya kerja sama," ucapnya.
![Utaz Arifin Ilham bersama anak keduanya, Ameer Azzikra. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/05/22/58011-utaz-arifin-ilham-dan-ameer-azzikra.jpg)
Gugatan yang dilayangkan Yayasan Azzikra rupanya hanya kesalahpahaman semata. Kekinian, persoalan itu telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Iya secara kekeluargaan," tuturnya.
Sekadar informasi, Madu Az-Zikra merupakan bisnis yang dikelola mending Ustaz Arifin Ilham sama seperti Yayasan Azzikra. Yayasan tersebut menggugat lantaran merek madu sama dengan nama Yayasan Az-Zikra.
Yayasan Az-Zikra menuntut agar merek madu tersebut segera diubah.
Baca Juga: Beredar Video 17 Detik Alvin Faiz Diduga Nge-Fly, Mata Tak Fokus Jadi Sorotan
Gugatan tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.