Suara.com - Aktor Jeff Smith akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang penyalahgunaan narkoba selanjutnya. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Aldi Surya Kusuma usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (19/8/2021).
"Alhamdulillah, artinya sudah di tahap ini tuntutannya tadi pidana enam bulan penjara dan juga ada rehab enam bulan," kata Aldi.
"Tapi kami akan ajukan pledoi, pembelaan kepada Jeff Smith, yang akan di lakukan Kamis depan, kita lihat nanti saja," kata Aldi menambahkan.
Rencananya dalam pledoi itu mereka akan mengajukan panti rehabilitasi yang pernah menangani Jeff Smith pada 2020 lalu.
Baca Juga: Kasus Narkoba, Jeff Smith Dituntut 6 Bulan Penjara
"Ini baru rencana ya, pledoinya kami sendiri akan mengupayakan bagaimana caranya Jeff Smith direhab di yayasan tempat dia rehab sebelumnya, itu aja sih," ucap Aldi.
Sementara ibu Jeff Smith, Areistiani tak banyak berkomentar. Ia hanya berharap sang anak mendapatkan hukuman yang ringan dan persoalan hukumnya segera selesai.
"Sebisa mungkin seminim mungkin (hukuman) pastilah, saya serahkan semua sama kuasa hukum," ujar Areistiani.
Jeff Smith didakwa pasal alternatif, Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009.
Seperti diketahui, Jeff Smith ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (15/4/2021) pukul 03.00 WIB. Barang bukti penangkapan Jeff Smith berupa ganja.
Baca Juga: Ini Poin-poin yang Meringankan dan Memberatkan Tuntutan Jeff Smith
Berdasarkan tes urine, Jeff Smith juga dinyatakan positif memakai ganja.