Ini Poin-poin yang Meringankan dan Memberatkan Tuntutan Jeff Smith

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Kamis, 19 Agustus 2021 | 18:39 WIB
Ini Poin-poin yang Meringankan dan Memberatkan Tuntutan Jeff Smith
Jeff Smith [Dika/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap beberapa poin yang meringankan dan memberatkan tuntutan terdakwa Jeff Smith. Bintang film Alas Pati itu dituntut hukuman alternarif enam bulan penjara dan atau enam rehabilitasi.

Terdapat satu poin yang memberatkan hukuman Jeff Smith. Disebutkan JPU, kekasih Aisyah Aqilah itu tak mendukung upaya pemerintahan memberantas narkoba dengan mengonsumsi ganja.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam pemberantasan narkoba," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (19/8/2021).

Sementara yang meringankan ada beberapa poin. Salah satunya upaya Jeff Smith melakukan rehabilitasi atas kemauannya sendiri pada 2020.

Baca Juga: Jeff Smith Dituntut 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba

Aktor Jeff Smith saat menjalani sidang secara virtual melalui sambungan video call terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Jeff Smith saat menjalani sidang secara virtual melalui sambungan video call terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan terdakwa pernah menjalani masa rehabilitasi," terangnya.

Jeff Smith didakwa pasal alternatif, Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009.

Seperti diketahui, Jeff Smith ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (15/4/2021) pukul 03.00 WIB. Barang bukti penangkapan Jeff Smith berupa ganja.

Berdasarkan tes urine, Jeff Smith juga dinyatakan positif memakai ganja.

Jeff Smith sempat membuat pernyataan mengejutkan di tengah-tengah rilis penangkapannya di Polres Metro Jakarta Barat. Tak merasa bersalah, ia menyampaikan pendapatkannya tentang ganja.

Baca Juga: Bila Jeff Smith Bebas, Aisyah Aqilah Langsung Ajak Liburan

"Ganja tidak layakkan dikategorikan narkotika golongan satu," kata Jeff Smith di Polres Metro Jakarta Barat, 19 April 2021.

Tak takut, Jeff Smith kembali melanjutkan perkataannya sambil terkekeh.

"Dan secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian," ujarnya terkekeh.

Polisi langsung menutup konferensi pers dan memboyong Jeff Smith kembali ke ruang tahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI