Suara.com - Petisi Lepaskan Dr.Richard atau Penjarakan Juga Kartika Putri sudah mengantongi 1.998 tanda tangan di Change.org. sampai hari ini, Rabu (18/8/2021).
Petisi ini muncul sejak Dokter Richard Lee dijemput oleh polisi di kediamannya, Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/8/2021).
Seseorang bernama Vrans Vrans yang membuat Petisi Lepaskan Dr.Richard atau Penjarakan Juga Kartika Putri. Dalam petisinya, ia membahas permasalah Kartika Putri dan dokter kecantikan tersebut.
Nampaknya, si pembuat petisi tidak mengetahui alasan polisi menjemput dokter Richard Lee. Padahal buntut penjemputan itu bukan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Karput, sapaan akrab Kartika Putri.
Baca Juga: Tak Takut Dipenjara, Kartika Putri: Jika Bersalah Aku Siap Dihukum
"Kasus bermula ketika KP mengendorse cream wajah, ketika Dr.Richard mengedukasi bahwa cream tersebut mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kulit. Setelah itu KP tidak terima dan melaporkan atas pencemaran nama baik," berikut isi petisi Lepaskan Dr.Richard atau Penjarakan Juga Kartika Putri.
"Waktu berjalan kedua pihak berdamai dan sudah ada kata maaf dari Dr.Richard jika dia salah namun tidak ada satu kalimat maaf dari KP (jika ada tolong koreksi). Dan jika masalah sudah selesai kenapa Dr.Richard harus ditangkap? Dimana keadilan?," lanjutnya.
Petisi ini sendiri sudah direspons oleh Kartika Putri. Ia mengaku tak takut lantaran sebuah petisi disebut tak bisa memenjarakan seseorang tanpa diadili di pengadilan.
Saat jadi bintang tamu channel YouTube Melaney Ricardo, Karput, sapaan akrabnya, menjelaskan permasalahannya dengan dokter Richard. Wanita 30 tahun itu lantas menyinggung sikap para netizen yang menghujatnya.
Karput juga mengatakan bahwa ia tak takut dipenjara apabila memang bersalah.
Baca Juga: Tak Takut Ada Petisi Penjarakan Dirinya, Kartika Putri Beri Pesan Menohok
"Nggak (takut), kalau aku bersalah, aku siap dihukum. Kalau aku memang bersalah, aku harus menjalani hukuman, itu buat kita jera, di kemudian hari nggak ngelakuin itu, kenapa nggak? Berarti kalau memang aku bersalah, aku dipenjara, aku akan lebih baik," kata Karput.
Seperti diketahui, Resmob Polda Metro Jaya menangkap Dokter Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan Richard Lee tindakan melakukan akses ilegal dan menghilangkan barang bukti.
Namun penyidik akhirnya melepaskan Richard Lee sehari setelah ditangkap. Dia akhirnya dibebaskan oleh polisi sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (12/8/2021) malam.