Suara.com - Artis Kartika Putri mengaku tak takut dengan adanya petisi yang ingin memenjarakannya. Ia siap dihukum jika memang terbukti bersalah terkait permasalahan dengan dokter Richard Lee.
Belum lama ini Kartika Putri menjadi menjadi sasaran bully warganet serta muncul petisi untuk memenjarakannya setelah penangkapan dokter Richard Lee.
Hal itu disampaikan Karput, apaan akrab Kartika Putri di kanal YouTube Melaney Ricardo, Selasa (17/8/2021).
"Nggak (takut) lah . Kalau memang aku bersalah aku siap dihukum," kata Kartika Putri.
Baca Juga: 5 Artis Dibuatkan Petisi oleh Warganet, Raffi Ahmad hingga Kartika Putri
Menurut istri Habib Usman Bin Yahya ini, memang sudah seharusnya ia diberi hukuman saat melakukan kesalahan. Sebaliknya, jika tak bersalah Kartika Putri berpengangan kuat pada kebenaran sesuai jalan hukum yang ditempuh.
"Itu buat kita menjadi jera dikemudian hari karena aku ditegur. Berarti kalau memang aku bersalah, aku dipenjara, aku akan lebih baik. Tapi kalau misalnya nggak ya Allah pasti tunjukin kebenarannya," ungkapnya.
Di sisi lain Kartika Putri menilai masyarakat tidak bisa memenjarakan seseorang lewat petisi. Teruma di negara demokrasi yang menjunjung tinggal keadilan.
"Kalau mereka beradab nggak mungkin menjarain orang tanpa alasan yang kuat. Kalau mereka beriman pasti mereka akan mencaritahu dulu kebeneran sebenar-benarnya. Ketiga, kalau mereka orang yang berilmu pasti mereka pakai logika tidak bisa menjarakan orang dengan petisi," terangnya.
"Negara ini negara hukum, penjarainnya dengan ketuk palu. Nggak bisa dengan orang nggak suka sama aku ya sudah bikin petisi. Berarti sekarang kalau seandainya seberapa banyak orang yang nggak disukain seIndonesia gampang banget masukin penjara, penuh dong," sambungnya.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Sempat Ditahan, Kartika Putri Bantah Punya Backingan
Seperti diketahui, Resmob Polda Metro Jaya menangkap Dokter Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan Richard Lee diduga terkait pelanggaran UU ITE karena melakukan ilegal akses akun instagram pribadi. Dia dianggap bersalah karena akun tersebut telah menjadi barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri pada Desember 2020.
Namun pihak penyidik akhirnya melepaskan Richard Lee sehari setelah ditangkap. Dia akhirnya dibebaskan oleh polisi sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (12/8/2021) malam