Lagu Indonesia Raya Sempat Dilarang Dinyanyikan
Setelah dibawakan pertama kali di Kongres Pemuda II, Lagu Indonesia Raya kemudian semakin dikenal, karena akhirnya dinyanyikan dalam kesempatan-kesempatan besar. Ini membuat resah pihak Belanda.
Mereka takut jika lagu tersebut akan membangkitkan semangat kemerdekaan. Oleh karena itu, pada 1930 lagu Indonesia Raya dilarang dan tak boleh dinyanyikan dalam kesempatan apa pun.
Namun, setelah diprotes dari berbagai kalangan, pemerintah Hindia Belanda mencabutnya dengan syarat hanya boleh dinyanyikan di ruang tertutup.
Lagu Indonesia Raya kembali bergema setelah Soekarno membacakan teks Proklamasi kemerdekaan, 17 Agustus 1945.
Sikap Shusus saat Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
Kita diwajibkan untuk berdiri tegak dengan sikap hormat pada saat menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Masyarakat Indonesia diminta:
- berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna
- meluruskan lengan ke bawah
- mengepalkan telapak tangan
- ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha
- pandangan lurus ke depan
Merekam Lagu Indonesia Raya ke dalam Piringan Hitam
Yo Kim Tjan adalah orang yang pertama kali merekam Lagu Indonesia Raya ke dalam piringan hitam. Pada saat itu, alunan lagu kebangsaan itu menyertakan suara WR Supratman.
Baca Juga: Pengendara di Persimpangan CSW Jaksel Berhenti Sejenak Nyanyikan Indonesia Raya
Piringan hitam asli rekaman lagu Indonesia (dulu berjudul Indonesia Raya) tersebut masih disimpan oleh Yo Kim Tjan sampai tahun 1957. Yo Kim Tjan menyimpan piringan hitam asli tersebut sesuai dengan pesan WR Supratman.