Suara.com - Artis Nikita Mirzani resmi melaporkan mantan suaminya, Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021) malam. Keputusannya menempuh jalur hukum pun bukan tanpa alasan.
"Karena dia (Dipo Latief) dan gang sampahnya terus menerus mengganggu hidup Niki. Mereka cari gara-gara terus, yasudah saatnya Niki yang laporin ke Polisi," ungkap Nikita Mirzani kepada wartawan.
Nikita Mirzani geram karena Dipo Latief mendaftarkan berkas praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna membuka lagi kasus dugaan penggelapan barang yang sudah ditutup kepolisian akhir Desember 2020 silam.
Dipo Latief menuduh Nikita Mirzani menggelapkan barang berupa mobil, gesper, celana dalam hingga paspor.
Baca Juga: Disebut Netizen Mandul, Dewi Perssik: Mau Mandul Kek Mau Enggak, Alhamdulillah Saya...
"Orang kasus udah ditutup waktu itu, polisi nggak mungkin SP3 kalau buktinya tidak kuat," bebernya.
Ibu tiga anak ini pun akhirnya menyerang balik dengan melaporkan Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penelantaran anak.
Dari pernikahannya dengan Dipo Latief, dia dianugerahi seorang anak yang diberinama Arkana Mawardi.
"Jadi malam ini saya sudah resmi melaporkan anak konglomerat Ahmad Dipo Ditiro Latief ke polisi terkait dugaan penelantaran anak," kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani mau Dipo Latief bertanggungjawab atas nafkah Arkana Mawardi. Sebab selama dua tahun, bintang film Comic 8 itu memastikan Dipo Latief tidak pernah menanyakan si kecil.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Laporkan Dipo Latief ke Polres Jakarta Selatan
"Sama sekali tidak pernah (nanyain Arkana). Nafkah aja nggak ada. Bukan karena besarannya, tapi mana tanggungjawabnya," imbuh Nikita Mirzani.
Sekedar mengingatkan, Nikita Mirzani menikah siri dengan Dipo Latief Februari 2018 lalu. Namun, pernikahan siri mereka hanya bertahan enam bulan dan mereka memutuskan pisah.
Sejak itu, Nikita Mirzani berkasus dengan Dipo Latief. Meski telah resmi bercerai, hubungan keduanya masih terus memanas mulai dari dugaan KDRT hingga penggelapan barang.
Dalam kasus penggelapan mobil, pakaian dalam, paspor dan sebagainya ini sempat dilaporkan Dipo Latief pada 2018 silam. Namun dihentikan pada akhir 2020 karena disebut tak cukup bukti oleh kepolisian Metro Jakarta Selatan.
Kekinian, pihak Dipo Latief muncul mengaku miliki bukti dan saksi baru. Oleh karenanya dia berniat membuka kembali kasus tersebut dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.