Suara.com - Kasus Nikita Mirzani dengan Dipo Latief seperti tak ada akhirnya. Yang terbaru, Nikita melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021) malam.
Didampingi kuasa hukumnya, Nikita Mirzani mengaku akan membuat tiga laporan hukum kepada Dipo Latief. Menurut Nikita, Dipo Latief tak pernah memberi nafkah anaknya sejak dilahirkan.
"Agendanya mau ngelaporin Dipo Latief. Anak dari konglomerat, atas kasus penelantaran," kata Nikita Mirzani saat tiba di Polres Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, janda tiga anak itu akan melaporkan dua hal lainnya. Salah satunya ilegal akses, yang dilakukan pihak ketiga.
Baca Juga: 8 Artis Menikah dengan Anak Pejabat, Sampai Vakum dari Dunia Hiburan
"Ada kasus lain juga, ilegal akses," timpal Fahmi Bachmid sang pengacara.
Namun kasus ilegal akses itu tidak berkaitan dengan mantan suaminya. Diduga pihak ketiga yang melakukan hal tersebut.
"Ada ilegal akses tapi lain orang, lain yang dilaporin," katanya menjelaskan.
"Jadi ada tiga yang mau dilaporin terkait penelantaran anak dan ilegal akses. Ada tiga orang yang mau kami laporin," tutur Fahmi.
Terkait laporan ini kuasa hukum menyebut awalnya tak ingin memperkarakan masalah ini. Namun sikap mantan suaminya membuat Nikita tak bisa tinggal diam dan mengambil jalur hukum juga.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penelantaran Anak, Nikita Mirzani Mau Polisikan Dipo Latief
"Ini terpaksa mau kami laporkan. Cari gara-gara sih mereka," ucap Fahmi Bachmid.
Baik Fahmi Bachmid dan Nikita Mirzani saat ini tengah masuk ke ruang Polres Jakarta Selatan untuk membuat laporan. Diduga laporan ini dipicu oleh ajuan praperadilan Dipo Latief yang diajukannya hari ini.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah lama berkasus dengan mantan suami terakhirnya, Dipo Latief. Meski telah resmi bercerai, hubungan keduanya masih terus memanas mulai dari dugaan KDRT hingga penggelapan barang.
Dalam kasus penggelapan mobil, pakaian dalam, paspor dan sebagainya ini diketahui sempat dilaporkan Dipo Latief di 2018 silam. Namun dihentikan pada akhir 2020 karena disebut tak cukup bukti oleh kepolisian Metro Jakarta Selatan.
Kekinian, pihak Dipo Latief muncul miliki bukti dan saksi baru. Oleh karena itu mereka rencana membuka kembali kasus tersebut dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.