Perjuangan Jennifer Jill untuk Direhab Dikabulkan Hakim

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Senin, 16 Agustus 2021 | 15:59 WIB
Perjuangan Jennifer Jill untuk Direhab Dikabulkan Hakim
Jennifer Jill Supit alias Jennifer Ipel usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Jakarta Barat, Kamis (18/2/2021). [Evi Ariska/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri aktor Ajun Perwira, Jennifer Jill, divonis 6 bulan penjara dengan ketentuan jalani sisa hukuman di tempat rehabilitasi. Menurut kuasa hukum Jennifer, Sahala Siahaan, vonis itu, khususnya terkait rehabilitasi, sudah tepat.

"Majelis Hakim pada hari ini telah memberikan putusan yang menurut hemat kami apa yang kami perjuangkan, apa yang ingin kami buktikan di persidangan, baik dari ahli maupun para saksi-saksi, bahwa saudara JJ ini lebih tepat direhabilitasi bukan di penjara," kata Sahala usai sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Senin (16/8/2021).

Menurut Sahala, kliennya sebagai pengguna narkoba tak tepat ditempatkan di penjara. Hukuman penjara kata dia hanya untuk pengedar narkoba.

Jennifer Jill sempat menjalani rehabilitasi selama 46 hari sebelum dijebloskan ke rutan Polda Metro Jaya. Namun waktu tersebut dinilainya tidak efektif untuk menyembuhkan Jennifer Jill bebas dari jeratan narkoba.

Baca Juga: Kronologi Sidang Vonis Kasus Narkoba Jennifer Jill: Tak Ada Layar, Hakim Gunakan Ponsel

Foto Double Eksposure Jennifer Jill saat menajalani sidang kasus narkoba secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Foto Double Eksposure Jennifer Jill saat menajalani sidang kasus narkoba secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Seperti yang tadi dipertimbangkan majelis hakim. Berdasarkan keterangan ahli, 46 hari dari rencana kan awalnya 3 bulan tetapi yang berjalan 46 hari tentunya tidak efektif. Kenapa? Programnya (rehabilitasi) belum selesai itu yang pertama. Kedua, majelis juga sependapat bahwa di rutan tidak ada tempat rehabilitasi," kata Sahala menjelaskan.

"Akibat dari programnya tidak berjalan seutuhnya membawa dampak bagi JJ dan itu dipertimbangkan oleh majelis. Semuanya dipertimbangkan, dampak psikisnya apa," ujarnya lagi.

Sahala juga yakin majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di sidang. Salah satunya keterangan dari saksi ahli.

"Tentunya majelis dalam mempertimbangkannya juga berdasarkan fakta dari ahli yang diajukan BNN, dari RSKK juga ada, dari yang merawat dia juga ada, semuamya ini dipertimbangkan dengan matang oleh majelis hakim dan kami apresiasi dengan hal ini," katanya.

Seperti diketahui majelis hakim memutus Jennifer Jill enam bulan kurungan penjara. Namun hakim ketua meminta pihak jaksa untuk segera memindahkan terdakwa ke tempat rehabilitasi.

Baca Juga: Divonis 6 Bulan, Jennifer Jill Bersyukur Ada Perintah Direhabilitasi

Polisi menangkap Jennifer Jill bersama Ajun Perwira dan putranya, Philo, di rumahnya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, pada 16 Februari 2021.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat isap (bong).

Saat diperiksa tes urine Jennifer Jill, suaminya, Ajun Perwira dan anaknya negatif. Namun Jennifer ditahan dan dijadikan tersangka karena kedapatan menyimpan narkotika Golongan I. Barang bukti tersebut disita polisi saat penggeledahan di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (16/2/2021).

Ajun Perwira dan anak Jennifer Jill dipulangkan seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu 17 Februari 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI