Suara.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat istri aktor Ajun Perwira, Jennifer Jill, telah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jennifer dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 6 bulan dengan ketentuan jalani sisa masa pidana di panti rehabilitasi.
Usai sidang, kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan, mengatakan akan berdiskusi lebih dulu dengan kliennya. Sehingga, setelah hakim mengetuk palu, pihaknya belum memutuskan apakah naik banding atau tidak.
"Kami pertimbangkan dulu, kami akan diskusikan. Tapi secara prinsip pembelaan kami diterima dan perjuangan JJ untuk menuntun haknya demi keadilan bagi dia untuk di rehab juga diterima," kata Sahala Siahaan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/8/2021).
Sahala mengapresiasi putusan hakim yang memerintahkan agar Jennifer Jill jalani sisa hukuman di tempat rehabilitasi. Mewakili kliennya, dia pun bersyukur.
Baca Juga: TOK! Jennifer Jill Divonis 6 Bulan Penjara
"Akhirnya majelis hakim sependapat bahwa penyalahgunaan dan atau pecandu tidak bisa dipenjara," ujar dia.
Jennifer Jill sendiri awalnya sempat ditempatkan di panti rehabilitasi usai ditangkap. Tapi dia kemudian kembali dijebloskan ke sel tahanan.
"Rencana awalnya 3 bulan (rehabilitasi) tetapi yang baru berjalan 46 hari, tentunya tidak efektif. Kenapa tidak efektif? Programnya belum selesai dan majelis juga sependapat bahwa di rutan tidak ada tempat rehabilitasi," ujarnya.
"Akibat dari pada program yang tidak berjalan seutuhnya membawa dampak bagi JJ dan itu dipertimbangkan oleh majelis," kata dia lagi.
Hari ini, majelis hukum memutus Jennifer Jill enam bulan kurungan penjara. Namun, dalam putusannya, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memindahan terdakwa ke tempat rehabilitasi.
Baca Juga: Sidang Vonis Jennifer Jill, Ajun Perwira Tak Tampakkan Wajahnya
Polisi menangkap Jennifer Jill bersama suaminya, Ajun Perwira; dan anaknya, Philo di rumahnya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara pada 16 Februari 2021.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,39 gram beserta alat isap (bong).
Dari pemeriksaan, cuma Jennifer yang diduga kuat memakai narkoba. Sehingga, Ajun dan Philo dibebaskan.
(Kathy Puteri Utomo)