Jennifer Jill Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba

SumarniIsmail Suara.Com
Senin, 16 Agustus 2021 | 13:56 WIB
Jennifer Jill Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba
Jennifer Jill Supit alias Jennifer Ipel [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Ajun Perwira, Jennifer Jill diputus bersalah oleh manjelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia dihukum enam bulan penjara karena terbukti telah menggunakan narkotika jenis sabu.

"Menyatakam terdakwa, Jennifer Jill Armand Supit terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," ungkap ketua hakim saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/8/2021).

"Menjatuhkan pidana Jennifer Jill dengan kuruangan penjara selama enam bulan," sambungnya lagi.

Suasana jalannya sidang kasus narkoba Jennifer Jill yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang kasus narkoba Jennifer Jill yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan lain sehingga Jennifer Jill hanya perlu menjalani rehabilitasi selama masa hukumannya.

Baca Juga: Menyesal Konsumsi Sabu, Jennifer Jill Berharap Direhabilitasi

"Menetapkan terdakwa menjalani atau pengobatan atau perawatan rehabilitasi medis atau sosial," tuturnya.

Hakim juga meminta kepada pihak JPU untuk segera mengeluarkan Jennifer dari penjara demi melakukan rehabilitasi.

Foto Double Eksposure Jennifer Jill saat menajalani sidang kasus narkoba secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Foto Double Eksposure Jennifer Jill saat menajalani sidang kasus narkoba secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Memerintahkan kepasa Jaksa Umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan untuk menjalani rehabilitasi. Selama terdakwa menjalani pengobatan atau rehabilitasi medis diperhitungkan sebagai batas menjalani hukuman," tuturnya.

Mendengar keputusan tersebut, Jennifer Jill yang dihadirkan secara online langsung menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada majelis hakim. Tim kuasa hukum Jennifer pun nampak menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan pihak JPU yang menerima hasil sidang.

Sebelumnya, polisi menangkap Jennifer Jill bersama Ajun Perwira dan putranya, Philo di rumahnya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, pada 16 Februari 2021.

Baca Juga: Rindu Anak, Jennifer Jill Menyesal Pakai Sabu

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat isap (bong).

Namun begitu Ajun Perwira dan Philo dibebaskan lantaran Jennifer Jill mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI