Suara.com - Kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu, mengatakan bahwa kliennya dan Tyas Mirasih sepakat untuk bercerai baik-baik. Ia pun membenarkan gugatan yang dilayangkan Raiden berupa cerai dan pembagian harga bersama atau harta gono gini.
"Klien kami dan Tyas sama-sama sepakat untuk berpisah dan tidak ada permasalahan. Termasuk terkait harta gana gini seperti yang diterangkan humas PA Jaksel di sini," kata Bernard Pasaribu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021).
Soal harta gono gini, dia menyebut bahwa hal itu sudah dikesepakati dua belah pihak. Menurutnya, Raiden memasrahkan pembagian harta bersama untuk diatur oleh Tyas Mirasih.
"Terkait harta gana gini tersebut diserahkan kepada Tyas sesuai kesepakatan," ujar Bernard.
Baca Juga: Sepakat Cerai, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Masih Tinggal Serumah
Meskipun begitu, dia tak membeberkan rincian harta gono gini tersebut. Ditanyai lebih lanjut soal alasan kliennya dan Tyas Mirasih bercerai, Bernard juga memilih bungkam.
"Bisa langsung (tanya) ke prinsipal ya," katanya.
Sidang perdana gugatan Cerai Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih digelar di PA Jakarta Selatan hari ini. Namun Raiden tak hadir di persidangan dan diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya. Sementara Tyas Mirasih maupun kuasa hukumnya tak hadir.
Sidang akan dilanjutkan Senin 30 Agustus mendatang.
Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono pada 8 Juli 2017. Selama empat tahun bersama, keduanya belum dianugerahi momongan dan kini memilih pisah.
Baca Juga: Sidang Cerai Perdana, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Kompak Absen
Raiden Soedjono mendaftarkan gugatan secara online pada Selasa (3/8/2021). Perkara gugatannya terdaftar dengan nomor 2663/PDT.G/2021/PA.JS.
Dalam gugatannya, Raiden Soedjono tak hanya meminta talak cerai. Ia juga menuntut pembagian harta bersama alias gono gini.