Suara.com - Mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief berencana membuka kembali kasus dugaan penggelapan barang yang sudah dihentikan Polres Metro Jakarta Selatan sejak akhir 2020.
Alasannya, Dipo Latief sendiri belum ikhlas jika kasus tersebut dihentikan perkaranya.
"Dipo jelas belum mengikhlaskan," ungkap kuasa hukum Dipo Latief, Dicky Muhammad Kurniawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2021).
Pada 2018 silam, Dipo Latief memang sempat melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan penggelapan barang berupa celana dalam, mobil, dan sebagainya. Akui miliki bukti baru, Dipo Latief pun berencana membuka lagi kasus tersebut.
Baca Juga: Lebih Pilih Nikah Siri daripada Hubungan Tanpa Status, Ini Alasan Celine Evangelista
"Jadi kami saat ini menemukan bukti baru sehingga kita ajukan praperadilan untuk membuka kembali kasusnya," beber Dicky Muhammad Kurniawan.
Pihak Dipo Latief mengaku memiliki saksi kunci untuk membongkar penggelapan tersebut. Selain itu, ia juga memiliki bukti berupa percakapan antara saksi dan Nikita Mirzani.
"Buktinya mengarah kepada penggelapan mobil, mobil Mercedez Benz," terangnya.
"Percakapan soal barang ini diduga saudara W diperintah NM mengalihkan barang itu. Barang berupa Mobil Mercy," sambungnya lagi.
Karenanya, Dipo disebut akan membuka kasus tersebut dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, praperadilan tersebut akan diajukan besok.
Baca Juga: Top Sepekan: Dokter Richard Lee Dijemput Paksa hingga Ayu Ting Ting dengan Haters-nya
"Besok kita ajukan praperadilannya," pungkasnya.