Suara.com - Dipo Latief melalui kuasa hukumnya meminta kasus penggelapan yang diduga dilakukan Nikita Mirzani diusut kembali lewat jalur hukum. Ia berharap Ibu tiga anak itu mempertanggungjawabkan mobil yang diduga digelapkan itu.
"Kenapa dilanjutkan, karena klien saya merasa haknya belum dipenuhi. Haknya sebagai korban belum dipenuhi. Kita pengin berjalan aja sesuai hukum yang berlaku," ungkap Dicky Muhammad Kurniawan selaku kuasa hukum Dipo Latief di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2021).
Kasus penggelapan mobil, pakaian dalam, paspor dan sebagainya ini diketahui sempat dilaporkan Dipo Latief pada 2018. Namun dihentikan pada akhir 2020 karena disebut tak cukup bukti oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dipo Latief mengakuinya. Namun, hal itu lantaran saksi yang merupakan sopir Nikita Mirzani saat itu tak datang untuk memberi kesaksiannya.
Baca Juga: Besok, Nikita Mirzani Polisikan Dipo Latief Terkait Kasus Penelantaran Anak
"Waktu itu dihentikan karena saksi tidak datang ke kepolisian," ungkapnya.
"Saudara W, yang saksi tidak pernah hadir di Polres dikabarkan bersedia hadir untuk Praperadilan," sambungnya lagi.
Selain itu, pihak Dipo Latief mengklaim juga memiliki bukti penting lainnya. Diduga percakapan antara Nikita Mirzani dan sahabatnya Fitri Salhuteru yang bekerjasama untuk menghilangkan mobil yang diduga digelapkan tersebut.
"Juga bukti itu berupa isi percakapan NM ke temannya yang berinisial FS, yang biasa sama NM," ujarnya.
"(Isi percakapan) saudara FS menyarankan NM. NM meminta W mengkondisikan objek barang ini," imbuhnya menjelaskan.
Baca Juga: Celine Evangelista Pilih Nikah Siri Ketimbang HTS, Warganet: Jleb Banget
Karenanya, Dipo Latief disebut akan membuka praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, praperadilan tersebut akan diajukan besok.