Maafkan Jerinx SID, Adam Deni Minta Kasus Hukumnya Tetap Berjalan

Sabtu, 14 Agustus 2021 | 14:23 WIB
Maafkan Jerinx SID, Adam Deni Minta Kasus Hukumnya Tetap Berjalan
Jerinx SID [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Adam Deni akhirnya memaafkan Jerinx SID, terkait kasus ancaman dengan kekerasan. Namun begitu, Deni enggan mencabut laporannya dan meminta kasus hukum tetap berjalan.

"Terima kasih kawan-kawan media sudah menunggu. Tadi sudah terjadi proses saling memaafkan. Saya sudah memaafkan, saya sudah meminta maaf, saudara Deni juga sudah menerima maaf saya dengan tulus," kata Jerinx SID usai menjalani mediasi dengan Adam Deni di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).

Adam Deni [YouTube Denny Sumargo]
Adam Deni [YouTube Denny Sumargo]

Selanjutnya, Jerinx SID meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi memanas-manasi dirinya maupun Adam Deni.

"Saya minta tolong, terutama kepada netizen sudahilah memanasi situasi, karena permasalahan seperti ini menang jadi arang kalah jadi debu. Jadi tidak ada yang diuntungkan dengan permasalahan ini," imbuh suami Nora Alexandra ini.

Baca Juga: Jerinx SID Datangi Polda Metro Jaya Berharap Kasusnya Berjalan dengan Baik

"Jadi saya mohon sekali pagi kepada netizen sudahi memanasi situasi karena kami sudah saling memaafkan," kata Jerinx SID menambahkan.

Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Jeinx didampingi sang istri, Nora Alexandra dan pengacaranya. [Ismail/Suara.com]
Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Jeinx didampingi sang istri, Nora Alexandra dan pengacaranya. [Ismail/Suara.com]

Walau sudah saling damai, pihak Adam Deni memastikan laporannya tidak akan dicabut. Dia meminta prosesnya hukumnya tetap berlanjut.

Sementara pengacara Jerinx SID, Gde Manik Yogiartha menyerahkan hal tersebut kepada pihak penyidik.

"Segala proses hukum kami serahkan kepada penyidik Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya," tutur Gde Manik Yogiartha.

Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan atau pengancaman melalui media elektronik.

Baca Juga: Adam Deni Sebut Damai dengan Jerinx SID Peluangnya Sangat Kecil

Atas laporan tersebut Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka. Musisi 44 tahun ini dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI