Suara.com - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni. Berikut deretan fakta pemeriksaan Jerinx.
Jerinx tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (13/8/2021), sekitar pukul 19.00 WIB, ditemani istrinya, Nora Alexandra dan kuasa hukumnya.
Ia mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik dan tidak dijemput secara paksa. Untuk lebih lengkapnya, simak fakta-fakta pemeriksaan Jerinx di bawah ini.
1. Bertolak ke Jakarta via jalur darat
![Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021). [Suara.com/Ismail]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/13/94122-jerinx-tiba-di-polda-metro-jaya-ditemani-nora-alexandra.jpg)
Jerinx bertolak dari Bali ke Jakarta sejak Kamis (12/8/2021) pagi melalui jalur darat. Hal itu dilakukan karena Jerinx tak diperbolehkan terbang lantaran belum divaksin Covid-19.
Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Musisi 44 tahun ini dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
2. Tegaskan tidak dijemput paksa
Drummer SID itu menegaskan dirinya tidak dijemput secara paksa oleh polisi. Ia menyebut kehadirannya ke Polda Metro Jaya merupakan bukti bahwa dirinya siap menjalani proses hukum.
"Jadi saya menegaskan malam ini tiba di Jakarta untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Jadi tidak ada yang namanya jemput paksa atau mangkir," kata Jerinx menegaskan, saat tiba di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dicecar 18 Pertanyaan oleh Penyidik, Begini Reaksi Jerinx SID
Pernyataan ini menyoal kabar miring yang muncul lantaran Jerinx sempat dua kali tidak menghadiri panggilan polisi.