6 Fakta Pemeriksaan Jerinx, Dicecar 18 Pertanyaan hingga Tidak Ditahan

Sabtu, 14 Agustus 2021 | 10:44 WIB
6 Fakta Pemeriksaan Jerinx, Dicecar 18 Pertanyaan hingga Tidak Ditahan
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021). [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni. Berikut deretan fakta pemeriksaan Jerinx.

Jerinx tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (13/8/2021), sekitar pukul 19.00 WIB, ditemani istrinya, Nora Alexandra dan kuasa hukumnya.

Ia mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik dan tidak dijemput secara paksa. Untuk lebih lengkapnya, simak fakta-fakta pemeriksaan Jerinx di bawah ini.

1. Bertolak ke Jakarta via jalur darat

Baca Juga: Dicecar 18 Pertanyaan oleh Penyidik, Begini Reaksi Jerinx SID

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021). [Suara.com/Ismail]
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021). [Suara.com/Ismail]

Jerinx bertolak dari Bali ke Jakarta sejak Kamis (12/8/2021) pagi melalui jalur darat. Hal itu dilakukan karena Jerinx tak diperbolehkan terbang lantaran belum divaksin Covid-19.

Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Musisi 44 tahun ini dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.

2. Tegaskan tidak dijemput paksa

Drummer SID itu menegaskan dirinya tidak dijemput secara paksa oleh polisi. Ia menyebut kehadirannya ke Polda Metro Jaya merupakan bukti bahwa dirinya siap menjalani proses hukum.

"Jadi saya menegaskan malam ini tiba di Jakarta untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Jadi tidak ada yang namanya jemput paksa atau mangkir," kata Jerinx menegaskan, saat tiba di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jalani BAP 4,5 Jam, Jerinx SID Akhirnya Diperbolehkan Pulang

Pernyataan ini menyoal kabar miring yang muncul lantaran Jerinx sempat dua kali tidak menghadiri panggilan polisi.

Sebelumnya, Jerinx itu tidak bisa hadir pada panggilan pertama lantaran terhalang izin terbang akibat belum vaksin Covid-19. Sementara pada panggilan kedua, Jerinx kembali absen dengan alasan sakit.

3. Dicecar 18 pertanyaan

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (kedua kanan) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021). [Suara.com/Ismail]
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (kedua kanan) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021). [Suara.com/Ismail]

Usai pemeriksaan, kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha, mengaku kliennya mendapat sekitar 18 pertanyaan dari tim penyidik Resmob Polda Metro Jaya.

"Kurang lebih 18 pertanyaan," ungkap Gde Manik Yogiartha usai pemeriksaan, di Polda Metro Jaya, Jumat (13/8/2021).

Pertanyaan yang diajukannya pun seputar kasus yang dilaporkan oleh Adam Deni.

"Seputar kronologis bagaimana terjadinya kejadian," sambung Gde.

4. Dapat perlakuan baik dari penyidik

Jerinx mengaku selama menjalani pemeriksaan mendapat perlakuan yang baik dari pihak penyidik. Usai menjalani pemerikaaan, lelaki asal Bali itu pun mengapresiasi pihak kepolisian.

"Semua luar biasa. Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan sangat humanis memeriksa saya," kata Jerinx usai pemerikasaan.

5. Minta polisi jalankan restoratif justice

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021). [Suara.com/Ismail]
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021). [Suara.com/Ismail]

Pria 44 tahun itu memohon pihak kepolisian agar menjalankan restoratif justice dalam kasusnya. Ia berharap dugaan pengancaman ini bisa bermuara ke perdamaian.

"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian, agar tetap dijalankan restoratif justice sesuai dengan SE nomor 2/11/2021 agar dilakukan restoratif justice agar terjadinya perdamaian," ungkap kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha.

6. Tidak ditahan

Setelah menjalani BAP selama 4,5 jam. Jerinx tidak ditahan oleh pihak kepolisian, ia diperbolehkan pulang.

Lelaki asal Bali itu lantas mengapresiasi tim penyidik yang telah memeriksa dirinya.

"Semua luar biasa. Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan sangat humanis memeriksa saya," kata Jerinx, usai menjalani pemeriksaan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8) malam.

Itulah deretan fakta pemeriksaan Jerinx terkait kasus dugaan pengancaman pegiat media sosial, Adam Deni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI