Suara.com - Jerinx SID diperbolehkan pulang setelah menjalani BAP selama 4,5 jam. Dia keluar pukul 23.30 wib dengan didampingi istrinya, Nora Alexander, dan kuasa hukumnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, lelaki asal Bali itu mengapresiasi tim penyidik yang telah memeriksa dirinya.
"Semua luar biasa. Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan sangat humanis memeriksa saya," kata Jerinx, usai menjalani pemeriksaan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Selanjutnya diwakili oleh kuasa hukumnya, Jerinx meminta adanya perdamaian dengan si pelapor terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik, atas laporan Adam Deni.
Baca Juga: Jerinx SID Kembali Terjerat Hukum, Ini Harapan Nora Alexandra
"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian, agar tetap dijalankan restoratif justice sesuai dengan SE nomor 2/11/2021 agar dilakukan restoratif justice agar terjadinya perdamaian," ungkap kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha.
Sebelumnya, Jerinx tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.00 WIB setelah menempuh perjalanan darat dari Bali. Perjalanan tersebut dilakukan demi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Drumer band SID itu dilaporkan Adam Deni atas dugaan pengancaman melalui melalui media elektronik. Diduga Jerinx menuduh pria kelahiran Desember 1995 itu sebagai dalang di balik akun @jrxsid yang mendadak hilang.
Atas laporan tersebut Jerink sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lelaki asal Bali itu dikenakan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.