Suara.com - Ada kesan kalau Jerinx SID takut mendatangi Polda Metro Jaya dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Pasalnya, pada panggilan pertama, Jerinx tak bisa hadir dengan alasan tak diizinkan terbang lantaran belum vaksin Covid-19.
Sementara di panggilan kedua, Jerinx SID kembali absen. Kali ini, suami Nora Alexandra ini beralasan tengah sakit.
Hari ini, Jerinx SID akhirnya hadir di Polda Metro Jaya didampingi pengacara dan istri, Nora Alexandra. Namun banyak yang menduga kalau musisi 44 tahun ini dijemput paksa oleh polisi.
Atas semua tudingan itu, Jerinx SID dengan tegas membantahnya. Kehadirannya di Polda Metro Jaya Jumat (13/8/2021) malam ini sebagai bukti bahwa ia siap menjalani proses hukum.
Baca Juga: Jerinx SID Tiba di Polda Metro Jaya Bareng Nora Alexandra
"Jadi saya menegaskan malam ini tiba di Jakarta untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Jadi tidak ada yang namanya jemput paksa atau mangkir," kata Jerinx menegaskan, saat tiba di Polda Metro Jaya.
Soal alasan belum divaksin, pemilik nama asli I Gede Aryastina ini tidak mengada-ada.
"Itu murni saya belum bisa memenuhi untuk saya divaksin, karena saya punya riwayat," ujar Jerinx SID.
Setelah memberi keterangan kepada wartawan, Jerinx SID langsung memohon diri untuk bisa menghadap para penyidik.
Seperti diketahui, Jerinx SID bertolak dari Bali ke Jakarta sejak Kamis (12/8/2021) pagi melalui jalur darat. Hal itu dilakukan karena Jerinx tak diperbolehkan terbang lantaran belum divaksin Covid-19.
Baca Juga: Suami Jalani Pemeriksaan, Ini Harapan Besar Nora Alexandra ke Jerinx
Jerinx SID sendiri diperiksa Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni.
Jerinx SID sudah ditetapkan sebagai tersangka. Musisi 44 tahun ini dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.