Nora Alexandra Pastikan Jerink SID Sudah Betolak ke Jakarta Sejak Kemarin

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 16:05 WIB
Nora Alexandra Pastikan Jerink SID Sudah Betolak ke Jakarta Sejak Kemarin
Jerinx bersama pasangannya, Nora Alexandra. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Jerinx SID, Nora Alexandra memastikan suaminya sudah berangkat ke Jakarta menuju Polda Metro Jaya sejak Kamis (13/8/2021) pagi. Jerinx ke Polda dalam rangka memenuhi panggilan polisi, terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

"Iya, sudah (berangkat ke Jakarta)," kata Nora Alexandra saat dihubungi wartawan, Jumat (13/8/2021).

Jerinx SID dan Nora Alexandra [Instagram]
Jerinx SID dan Nora Alexandra [Instagram]

Namun perempuan berdarah campuran Swiss-Indonesia itu tidak memberi tahu posisi suaminya saat ini.

"Nanti saja itu ya kak, saya belum bisa jawab sekarang," ujar Nora Alexanra.

Baca Juga: Nora Alexandra Harap Jerinx SID Berubah: untuk Kebahagiaan Dia dan Istri

Jerinx SID dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Adam Deni. Dia dikabarkan sedang menuju ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kedua.

Namun hingga pukul 15.00 WIB, batang hidung Jerinx SID belum terlihat di Polda Metro Jaya.

Nora Alexandra Philip (Instagram)
Nora Alexandra Philip (Instagram)

Kabar Jerinx SID telah berangkat ke Jakarta juga telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Hari ini dijadwalkan pemanggilan kedua untuk suadara J. Hasil komunikasi dengan J dia siap mengadiri pemanggilan. Sekarang sudah berangkat dari bali sejak pagi tadi menggunakan kendaraan darat," ucap Yusri Yunus kepada awak media, Kamis, (12/8/2021).

Yusri Yunus menyampaikan jika Jerinx SID menggunakan jalur darat karena lelaki asal Bali itu tidak bisa menggunakan pesawat. Sebab, hingga kini dia belum menjalani vaksin.

Baca Juga: Polisi Perkirakan Jerinx SID Mau Diperiksa Hari Ini: Sampai Jakarta Sore

"Persyaratan naik pesawat orang yang sudah di vaksin. Mudah-mudahan hari ini hadir untuk diperiksa," imbuhnya.

Seperti diketahui Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Atas laporan tersebut Jerink sudah ditetapkan sebagai tersangka. Musisi 44 tahun ini dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI