Polda Metro Jaya memulangkan dokter Richard Lee usai ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan dengan alasan kooperatif. Ia tidak dikenakan wajib lapor.
"Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis malam.
Senada dengan Yusri Yunus, kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution, menyebut kliennya tidak dikenakan wajib lapor lantaran tidak melakukan kejahatan yang berbahaya.
"Tidak. Karena beliau tidak melakukan kejahatan yang luar biasa tidak ada yang berbahaya," bebernya.
5. Siap hadapi kasus di pengadilan
![Dokter Richard Lee 9tengah) didampingi istri dan pengacara di Polda Metro Jaya. dr Richard dibebaskan polisi pada Kamis (12/8/2021) malam. [Ismail/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/12/98491-dokter-richard-lee.jpg)
Razman Nasution menyatakan ia dan kliennya siap menghadapi kasus ini di pengadilan.
"Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis terkait dengan dugaan menghilangkan barang bukti, atau menggunakan akun palsu, akun menggunakan orang lain, yang seblumnya telah dilakukan tindakan untuk disita oleh penyidik sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Razman.
Lebih jauh, Razman menhyebut kliennya belum berencana untuk mengajukan pra peradilan dalam kasus ini.
"Apakah kami akan pra peradilan? Saya katakan saya belum terpikir untuk itu," jelasnya.
Baca Juga: Kondisi Terkini Dokter Richard Lee Dibebaskan: Saya Mau Bicara di Media Tentang Edukasi
6. Dokter Richard Lee ogah bicara soal kasusnya