6 Fakta Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Akses Ilegal, Tak Dikenakan Wajib Lapor

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 11:03 WIB
6 Fakta Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Akses Ilegal, Tak Dikenakan Wajib Lapor
Dokter Richard Lee [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokter Richard Lee dibebaskan setelah sempat ditahan terkait dugaan akses ilegal dan menghilangkan barang bukti. Berikut deretan fakta dokter Richard Lee jadi tersangka.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membebaskan dokter sekaligus YouTuber itu pada Kamis (12/8/2021) malam dengan alasan kooperatif.

Pengacara dokter Richard Lee, Razman Nasution menyebut kliennya dibebaskan atas perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dokter pemilik klinik kecantikan itu juga dibebaskan dari wajib lapor. Untuk lebih jelasnya, simak fakta-fakta dokter Richard Lee jadi tersangka kasus akses ilegal.

1. Dijemput paksa polisi

Dokter Richard Lee saat diamankan [Instagram]
Dokter Richard Lee saat diamankan [Instagram]

Dokter Richard Lee dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (11/8) lalu di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.

Penangkapan ini berlangsung dramatis lantaran dokter Richard Lee sempat menolak digelandang. Istrinya, Reni Effendi, menyebut penyidik melakukan upaya jemput paksa tanpa pemberitahuan.

"Gak ada surat panggilan apa-apa sebelumnya, bapak-bapak ini jauh-jauh datang dari Jakarta ke Palembang. Aku juga bingung ya sebagai warga negara Indonesia apakah memang begini ya," tulis Reni Effendi dalam unggahannya.

Video penangkapan dokter Richard Lee sempat diunggah oleh Reni Effendi lewat Instagramnya dan langsung menyita perhatian publik.

Baca Juga: Kondisi Terkini Dokter Richard Lee Dibebaskan: Saya Mau Bicara di Media Tentang Edukasi

2. Terancam hukuman 8 tahun bui

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI