Selain Dibebaskan, Dokter Richard Lee Juga Tak Jalani Wajib Lapor

Kamis, 12 Agustus 2021 | 21:40 WIB
Selain Dibebaskan, Dokter Richard Lee Juga Tak Jalani Wajib Lapor
Dokter Richard Lee [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokter Richard Lee telah dibebaskan oleh polisi. Selain itu, lelaki 35 tahun ini juga tak dikenakan wajib lapor.

"Tidak (wajib lapor), karena beliau tidak lakukan kejahatan luar biasa," kata pengacara Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution usai menjemput kliennya di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021) malam.

Dokter Richard Lee 9tengah) didampingi istri dan pengacara di Polda Metro Jaya. dr Richard dibebaskan polisi pada Kamis (12/8/2021) malam. [Ismail/Suara.com]
Dokter Richard Lee 9tengah) didampingi istri dan pengacara di Polda Metro Jaya. dr Richard dibebaskan polisi pada Kamis (12/8/2021) malam. [Ismail/Suara.com]

Keterangan Razman senada dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Menurut Yusri, Dokter Richard Lee tidak dikenakan wajib lapor.

"Sudah dilakukan pemeriksaan. Tdak dilakukan penahanan dan wajib lapor, dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Yusri saat dihubungi secara terpisah.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Dokter Richard Lee, Dibebaskan Atas Perintah Kapolri

Seperti diketahui  Richard Lee ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ilegal akses dan menghilangkan barang bukti di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/8/2021) pagi.

Dokter Richard Lee 9tengah) didampingi istri dan pengacara di Polda Metro Jaya. dr Richard dibebaskan polisi pada Kamis (12/8/2021) malam. [Ismail/Suara.com]
Dokter Richard Lee 9tengah) didampingi istri dan pengacara di Polda Metro Jaya. dr Richard dibebaskan polisi pada Kamis (12/8/2021) malam. [Ismail/Suara.com]

Sementara polisi harus menangkap Dokter Richard Lee karena dokter kecantikan itu ketahuan melakukan akses ilegal dan berusaha menghilangkan barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian.

Dokter Richard Lee sempat ditahan polisi. Alasan penahanan atas dr Richard karena dokter berkacamata itu dijerat Pasal 30 UU ITE di mana ancaman hukuman maksimalnya delapan tahun.

Namun Kamis (12/8/2021) malam ini, polisi membebaskan Dokter Richard Lee. Menurut Razman, kliennya dibebaskan karena mendapat perintah langsung dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, dr Ricahrd juga dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Atas Perintah Kapolri, Dokter Richard Lee Dibebaskan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI