Dokter Richard Lee Kooperatif Jadi Alasan Polisi Tak Lakukan Penahanan

Kamis, 12 Agustus 2021 | 20:59 WIB
Dokter Richard Lee Kooperatif Jadi Alasan Polisi Tak Lakukan Penahanan
Dokter Richard Lee 9tengah) didampingi istri dan pengacara di Polda Metro Jaya. dr Richard dibebaskan polisi pada Kamis (12/8/2021) malam. [Ismail/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokter Richard Lee akhirnya dipulangkan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021). Didampingi oleh istri dan pengacara, dr Richard langsung memberikan senyum kepada awak media setelah keluar dari ruang Krimsus Polda Metro Jaya.

Dokter Richard Lee mengaku bersyukur bisa dipukangkan. dr Richard sempat ditahan sejak Rabu (11/8/2021).

"Sehat, luar biasa, terima kasih banget buat semuanya," ucap Dokter Richard Lee, setelah bebas.

Dokter Richard Lee 9tengah) didampingi istri dan pengacara di Polda Metro Jaya. dr Richard dibebaskan polisi pada Kamis (12/8/2021) malam. [Ismail/Suara.com]
Dokter Richard Lee 9tengah) didampingi istri dan pengacara di Polda Metro Jaya. dr Richard dibebaskan polisi pada Kamis (12/8/2021) malam. [Ismail/Suara.com]

Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Razman Nasution memastikan kliennya tidak ditahan karena bersikap kooperatif kepada penyidik.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Atas Perintah Kapolri, Dokter Richard Lee Dibebaskan

"Pertama klien saya kooperatif. Dijemput dia koperatif," tutur Razman.

Selain bersikap kooperatif, Razman juga mengakui ada perintah langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan Dokter Richard Lee.

Kartika Putri (Sumarni/Suara.com)
Kartika Putri (Sumarni/Suara.com)

"Pertama-tama kami berterima kasih kepada Bapak Kaporli yang telah mengatensi kejadian atau perkara tentang klien saya," kata Razman.

"Dan alahmdulillah, klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri, atas perintah Kapolri klien saya tidak ditahan," kata Razman menambahkan.

Meski telah mendapat perintah dari Kapolri, Razman juga sebagai pengacara telah bertindak untuk melindungi kliennya.

Baca Juga: 7 Potret Rumah Kartika Putri yang Penuh Perabot Mewah, Elegan dengan Lantai Marmer

"Saya sebagai kuasa hukum wajib bertanya tentang apa yang disangkakakn kepada klien saya. Maka disepakati klien saya tidak ditahan. Meski Kapolri meminta untuk tidak ditahan, tapi prosedur administrasi, tahapan-tahapannya, pendekatan hukumnya harus terpenuhi," tutur Razman.

Seperti diketahui, Dokter Richard Lee ditangkap di kediamannya di Palembang pada Rabu (11/8/2021) pagi. Kabar itu diketahui dari video yang diunggah istri dr Richard, Reni Effendi di Instagram Story.

Dari video tersebut terlihat Dokter Richard Lee menolak untuk ditahan. Sementara sang istri berteriak histeris lantaran sang suami akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Dalam konfrensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau penangkapan Dokter Richard Lee bukan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Dokter Richard Lee ditangkap karena tuduhan ilegal akses untuk menghilangkan barang bukti. Dijerat Pasal 30 UU ITE, dr Richard pun terancam hukuman 8 tahun penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI